Dua Mediasi Sengketa Informasi Integritas dan Pemko Gagal

oleh -588 views
oleh
588 views
Mediator Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi (tengah) saat sidang mediasi pertama antara Integritas dengan Pemko Padang, 8 November kemarin. (foto: ppid-kisb0
Mediator Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi (tengah) saat sidang mediasi pertama antara Integritas dengan Pemko Padang, 8 November kemarin. (foto: ppid-kisb0

Padang,—Dua sidang mediasi penyelesaian sengketa informasi publik antara sekelompok orang tergabung pada Lembaga Anti Korupsi Integritas selaku pemohon dan Pemko Padang sebagai termohon, gagal mencapai kesepakatan damai.

Sidang mediasi dengan mediator Arfitriati dan Adrian Tuswandi secara bergantian tidak bisa mencapai kesepakatan karena Kuasa Termohon kukuh soal legal standing pemohon

“Tidak tercapai karena pihak Kuasa Pemko Padang kukuh soal legal standing pemohon yang mestinya menjadi kewenangan pemeriksaan awal sebelum masuk ke mediasi,”ujar Arfitriati, Senin 13/11 usai sidang mediasi di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar

Dua mediasi terkait sengketa informasi soal informasi dan dokumentasi pembelian lahan Satpol PP Padang dan pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) SMP di Padang.

“Mediasi gagal, dan tentunya berlanjut ke sidang ajudikasi yang akan ditentukan harinya oleh panitera KI Sumbar,”ujar Adrian.

Dua sidang mediasi gagal itu dihadiri para pihak dari Integritas Arief Paderi sedangkan Pemko dikuasakan kepada Zulhesmi.

“Tidak tercapai mediasi dalam beracara di Komisi Informasi sah saja karena pada sidang mediasi para pihak merdeka menentukan, kehadiran mediator hanya memberikan jalan tengah saja,”ujar Adrian.

Arfitriati menegaskan kalau soal legal standing para pihak dipertanyakan kembali di sidang mediasi tentu bukan kewenangan mediator.

“Soal legal standing itu ada pada pemeriksaan awal, dan bisa saja majelis komisioner berpendapat putusan sela dibacakan pada pembacaan amar putusan nanti, tapi legal standing menjadi penarung sehingga tidak mau menempuh kesepakatan damai, ya tentu kembali sengketa  ke ranah ajudikasi,”ujarnya. (rilis: ppid-kisb)