Dua Pria Diduga Penjudi Online Diciduk Polisi

oleh -165 views
oleh
165 views
Satu dari dua tersangka judi online diciduk Polsek Kota Bukittinggi, Kamis 11/8-2022. (jer)

Bukittinggi – Polsek Kota Bukittinggi Sumatera Barat mengamankan dua orang pria diduga melakukan perjudian online, penangkapan dua tersangka judi online itu  dKamis, 11/8-2022  di jalan Adinegoro, Tangah Jua.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH, menjelaskan kedua tersangka AG usai 50 tahun dan R 53 tahun.

Kedua tersamgka judi online ditangkap ketika sedang memainkan aplikasi judi online. Polisi mengamankan barang bukti uang kontan hasil judi online sebesar Rp.1.286.000, (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 4(empat) lembar kecil kertas bertulisan angka-angka, 1(satu) unit HP merk Siomi 5a warna silver yg berisikan akun dan saldo Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

Kemudian, dari pelaku R berhasil disita berupa Uang kontan Rp.30.000,(tiga puluh ribu rupiah), 1(satu) unit HP merk Vivo Y 21 T warna biru yg berisikan akun dan saldo Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas bukti setoran (mendeposito).

Usai ditangkap kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.

“Kepada kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 303 KUHP,” ujar AKBP Wahyuni. (Jer)