Dua Resedivis tak Berkutik, Ditangkap Tim Opsnal Reskrim

oleh -171 views
oleh
Resedivis tersangka pencurian dibuat tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal. Satreskrim Polres Sijunjung. (eek)

Sijunjung, — Dua orang residivis pelaku pencurian salama ini bersilantas angan melakukan aksinya di berbagai tempat di Sijunjung, akhisnya tidak berkutik ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan dua resedivis yang aksi pencuriannya meresahkan banyak tempat di Sijunjung, pada dua tempat herbeda, pertama Kota Padang dan  krdua Kota Pekan Baru. operasi penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani


Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Wakapolres Sijunjung dari Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani serta Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Nurdin, pad konferensi pers Jumat 30/9-2022 di aula pertemuan Mapolres membenarkan penamgkapan dua resedivis tersebut.

“Anggota kami Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, telah mengamankan Dua orang residivis tersangka pencurian,selama ini telah melakukan aksinya berbagai tempat dan meresahkan warga di Kabupaten Sijunjung, operasi penangkapan dua resedivis itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,” ujar AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Dua orang residivis tersangka pencurian diduga sudah berapa kali kaluar masuk tahanan dalam kasus yang sama.

“Ditangkap lagi dua resedivis itu setelah malakukan aksinya, dalam laporan penyidik kami ada sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di lakukan ke dua orang residivis ini,” ujar AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Kedua tersangka itu RH  panggilan Ucok umur 25 tahun di tangkap di daerah Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang

Dan dari pengembangan disebut Kasatresktim Polres Sijunjung AKP Abdul. Kadir Jailani, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung menuju ke Pekan Baru.

“Anggota ke Pekan Baru untuk menangkap pelaku y kedua yang benama AM panggilan Albret 38 tahun, berhasil diamankan di daerah sana,” ujarnya.

Dalam penangkapan Dua orang residivis tersangka pencurian tersebut, juga diamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam Tanpa plat Nomor, Polisi kendaraan yang selalu digunakan oleh pelaku ini.

Kemudian uang tunai berjumlah Rp 10.000.000. merupakan uang hasil dari penjualan perhiasan emas. Satu helai baju kemeja warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku selanjutnya dua buah helm yang digunakan, pelaku pada saat melakukn penjambretan.

Atas perbuatan dua orang residivis tersangka pencurian tersebut kata AKP Abdul. Kadir Jailani, penyidik menjerat dengan  pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(eek)