Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Koni Padang Ditahan

oleh -529 views
oleh
529 views
Dua tersangka dugaan korupsi dana KONI Padang ditahan jaksa sampai 20 hari kedepan, Rabu 18/5-2022. (dok/ski)

Padang, – Davitson dan Nazar merupakan pengurus teras di KONI Padang, keduanya penghujung tahun kemarin menyandang prediket tersangka dugaan korupsi dana KONI tahun anggaran 2018-2022, hari ini di tahan Jaksa.

Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang resmi melakukan penahanan badan terhadap dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020. Kedua tersangka itu ialah Davitson yang Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara.

Informasi dihimpun di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Rabu (18/5), kedua tersangka terlebih dahulu pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB diperiksa oleh tim penyidik Pidsus saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Pada keterangan kepada wartawan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menyebutkan, dalam pelaksanaan tahap dua, para tersangka didampingi kuasa hukum.

“Kejari Padang pada hari ini menyerahkan dua tersangka dugaan Korupsi KONI Kota Padang dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik, atas nama tersangka berinisial Davitson dan Nazar, ” ujar Budi, Rabz 18/5-2022.

Budi mengatakan tersangka satu lagi berinisial Agus Suardi atau Abien belum ditahan karena alasan sakit.

“Saat tahap ini Agus Suardi tidak datang karena alasan sakit, ada surat keterangan saait dari dokter. Kita akan panggil ulang tersangka ini,” ujar Budi.

Abien Sabtu hebohkan publik lewat keterangan persnyasebut nama Walikota Padang saat kasus ini. Dan kemarin rencana Abien mau ajukan diri sebagai justice collaborator pun urungm Justru keterangan pers tentang pengecaranya yang berhenti menjadi pembela Abien.

Budi mengatakan kedua tersangka dugaan korupsi dana KONI Padang ynag ditahaan hari ini sampai  20 hari kedepan di Rutan Anak Air Kota Padang.

“Jadi, Davitson dan Nazar kita tahan terhitung 18 Mei 2022 hingga 20 hari yang akan datang,” sebutnya.

Budi menegaskan, belum ditahannya tersangka Agus Suardi yang merupakan mantan ketua KONI Padang dikarenakan sakit. Hal ini di dukung dengan surat keterangan sakit yang di terbitkan RS BMC Padang.

“Agus Suardi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit. Untuk saat ini kita melakukan pemanggilan ulang kepada Agus Suardi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kedepannya akan dipanggil ulang, panggilan kedua untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Agus Suardi Minggu depan.

“Untuk mekanismenya akan dipanggil lagi, pemanggilan satu, dua kali. Seterusnya akan kita buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak,” bebernya.

Budi dikonformasi soal nyanyian Agus Suardi di berbagai media beberapa hari lalu tentang keterlibatan Walikota Padang saat kasus dugaan korupsi terjadi, ternyata tidak ada dalam berita acara pemeriksaan ( BAP).

“Jadi bagaimana kami memanggil beliau (Mahyeldi, red). Namun kita lihat saja fakta di persidangan nanti,” ujadi Budi.

Sementara itu, pengajuan justice collaborator yang akan dilakukan oleh Agus Suardi, Budi Sastera menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan justice collaborator ( JC) dari tersangka yang terkait perkara ini.

“Jika tersangka memberikan justice collaborator, kita akan pelajari terlebih dahulu dan kita buat analisa apakah dikabulkan justice collaboratornya,” tandasnya.(ski)