Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Fiktif Payakumbuh Bebas

oleh -1,347 views
oleh
1,347 views
Maaf saya belum bisa komentar, ujar Faisal usai fibebaskan dari Lapas, Jumat 8/7-2022. (han)

Payakumbuh — Kasus dugaan korupsi pengadaan APD diduga fiktif oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih belum tuntas, setelah kasus diambil alih Jampidsus Kejagung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, ternyata malam ini 2 dari 6 tersangka dugaan korupsi  diduga menyebabkan kerugian negara 195 juta dibebaskan, Jumat 8/7-2022.

Di mana satu tersangka sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di PN Padang yaitu Bakhrizal, sedangkan 6 tersangka tambahan yaitu Loli, Vella, Bismar, Yanti, Kartini, dan Faisal masih dalam proses.

Bismar dan Faisal lansung dibebaskan, dari pantauan tribunsumbar di Lapas kelas II B Payakumbuh, tanpa pengawalan dari pihak terkait, saat mewawancarai Bismar dan dan Faisal meminta maaf.

“Kita minta maaf, saat ini kita tidak bisa komentar,” ujarnya didampingi istri dan mertua Faisal.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sumbar masih belum bisa diminta konfirmasi. untuk sekarang dari 6 tersangka tambahan, 2 orang yakni Faisal dan Bismar sudah dipastikan keluar dari Lapas IIB Payakumbuh.

Saat ini media sedang menuju ke  Lapas LPKA anak, di mana 4 orang tersangka lain ditahan. (han)