Dua Tersangka Pemilik Daun Ganja Dicokok Satresnarkoba

oleh -203 views
oleh
203 views
Dua tersangka diduga pemilik daun ganja diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu 14/1-2023. (dok/eek)

Dharmasraya, — Dua orang tersangka diduga memiliki daun ganja (Nartkotika Golongan I) dicokok (diamankan) anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.Sabtu 14/1-2023) di lokasi yang berbeda.

Aksi sikat narkoba itu dipimpin lansung Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya. Iptu Rusmadi, parahnya satu tersangka berstatus mahasiswa.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi membenarkan peristiwa oenangkaoan dua terangka pemilik daun ganja.

“Benar sekali, kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah menagamankan dua orang tersangka diduga memiliki Nartkotika Golongan I Jenis daun ganja,” ujar Iptu Rusmadi, Senin 16/1-2023.

Penangkapan dua tersangka itu, berawal dari informasi masayarakat tentang adanya perederaan, nartkotika golongan I Jenis daun ganja.

“Anggota Satresnarkoba, atas informasi itu melakukan penyidikikan dan memang benar anggota kami mengamankan seorang pemuda beriinisial VM umur 22 tahun di daerah Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung,” ujar Ipti Rusmadi.

Penyidik menggali terkait daun gaja dimiliki VM menyebut tersangka lain yaitu MTS 42 tahun.

Tersangka VM meruoaka  oknum pelajar/mahasiswa, dari tangannya, polisi mengamanakan barang bukti di antaranya dua buah paket plastik bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.satu buah paket plastik bening yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan lak ban warna krem.

Kemudian hasil pengembangan dan penyilidikan, Satresnarkoba mengamankan MTS diduga memiliki nartkotika Golongan I jenis daun ganja.

“Terasangka MTS ini diamankan di daerah Jorong Sungai Tambang II Kenagarian Kunangan Parik Malintang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Dari tangan tersangka ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Itpu Rusmadi.

Di antara barang bukti itu 1. satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bantal yang di gulung dengan lak ban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering. tujuh buah paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering. dua belas) bungkusan kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering. dua lembar kertas pembungkus warna coklat. lima belas buah plastik bening ukuran sedang.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya.atas perbuatan tersebut, dua tersangka diancam pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (eek)