Dua TPS PSU di Sijunjung

oleh -612 views
oleh
612 views
Bawaslu Sijunjung katakan dua TPS bakal adakan PSU. (foto: dok)

Lindo: KPU Belum Dapat Rekoemndasi

Sijunjung,—Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sijunjung.

“Dari hasil pengawasan dan pemantauan dilapangan ada dua TPS bakal dilakukan PSU,”ujar Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sangketa Juni Wandri di Sijunjung.

TPS bakal dilakukan PSU yakni TPS 14 Nagari Padang Sibusuak, dan TPS 10 Nagari Lubuak Tarok Kabupaten Sijunjung.

“Dua TPS bakal dilakukan PSU dari laporan Pengawas TPS melakukan pengawasan waktu pencoblosan di Kabupaten Sijunjung,”ungkapnya.

PSU di TPS 14 bakal dilakukan karena ada 12 orang pemilih tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak memiliki form A-5, namun memilih menggunakan KTP tidak di daerah domisili.

“Sedangkan TPS 10 dilakukan PSU karena ada satu orang pemilih bukan daerah domisili, tidak masuk dalal DPT, DPTb dan tidak ada form A -5, proses pencoblosan tetap dilanjutkan,”jelas Juni Wandri.

Ia menjelaskan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi pada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

“Rekomendasi sudah diberikan untuk segera melakukan PSU,”ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsah menyebut KPU belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu soal diadakan PSU di Kabupaten Sijunjung.

“Hingga saat ini belum ada satupun surat rekomendasi soal bakal dilakukan PSU,”ujarnya. (ichobb)