Dugaan Hate Speech P21, Penyidik Terus Dalami Keterlibatan IC

oleh -613 views
oleh
613 views
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu pastikan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi dengan tiga tersangka sudah P21, Kamis 6/8 (foto: dok/fen)

Padang,—-Kasus ujaran kebencian (hate speech) di akun facebook bodong yang diduga mencemarkan nama baik Anggota DPR RI Mulyadi dinyatakan Polda Sumbar sudah P21.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI Mulyadi, terus bergulir.

”Tiga tersangka sudah P-21 atau lengkap dan keterlibatan Bupati IC dalam kasus ini sedang didalami,”ujar Kombes Pol Satake,Kamis 6/8 di Padang.

Bahkan adanya berita mengatakan Kabid Humas Polda Sumbar sebut dugaan keterlibatan IC tidak cukup bukti. Kombes Satake Bayu Setianto membantah mengatakan itu.

“Keterlibatan IC masih didalami terus dari tersangka dan bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda.

Menurut Kabid Humas ini, untuk kasus pencemaran nama baik Mulyadi saat ini sudah P-21 atau hasil penyelidikannya sudah lengkap dan berkas serta tersangka nya akan segera diserahkan kepada kejaksaan.

“Jangan ada pihak yang mengambil kesimpulan sendiri, sebaiknya biarkan polisi bekerja dan tunggu hasilnya sampai benar-benar selesai. Kasusnya sudah P-21 dan untuk penyidikan pihak lain masih terus dilakukan pendalaman, serta masih dilakukan pencarian fakta-fakta lainnya,” kata Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis petang.

Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ia

Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ini, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka yakni Eri Syofiar (58 tahun) ASN/Kabag Umum di Pemkab Agam, Robi Putra (33 tahun) honorer di Pemkab Agam dan Rozi Hendra (40 tahun) wiraswasta.

Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

Ketiga tersangka ditahan di Polda Sumbar. Dalam perkembangannya salah seorang tersangka yaitu Eri Syofiar membuat permohonan maaf kepada Ir. Mulyadi dan membuat pernyataan dirinya menjalankan perintah atasan dalam kasus ini. (*fen)