Dugaan Korupsi Danah Hibah Masuk Tahap II

oleh -216 views
oleh
216 views
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pessel serahkan berkas ke tahap dugaan korusi dana hibah ke Kejari Pessel, Kamis 24/6-2021.(foto: dok/ori)

Painan—Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Kamis 24/6-2021 pukul 14.00 Wib menyerahkan berkas dan dua tersangka Ketua KONI Pessel Rozi Marzeky dan Bendahara Atrisno ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik Tipikor Polres Pessel ke JPU Kejari Pessel diruang Unit Tipikor Polres Pessel.

Kapolres Pessel AKBP. Sri Wibowo, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Alwi Ramadani, SH membenarkan perihal penyerahan berkas tahap II dugan Korupsi dana hibah KONI Pessel periode 2018 -2019 ke JPU Kejari Pessel.

“Ya, untuk berkas dan bukti – bukti serta dua orang tersangka atas nama Rozi Marzeky dan bendahara Atrisno untuk proses selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejari Pessel,”tegas Kanit Tipikor.

Sebelumnya, dua tersangka tersebut telah kita lakukan penahanan di tahanan Polres Pessel pada hari Rabu 16/6-2021. Setelah menjalani rangkaian panjang pemeriksaan saksi – saksi lainya. Dan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.123.803.859-.

Dari pemeriksaan, juga keterangan saksi penyidik Tipikor Polres Pessel akhirnya menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Pessel sebagai tersangka, terang Ipda. Alwi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Dona Rumiris Sitorus, SH.,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti, SH ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Pessel telah menerima pelimpahan berkas tahap II perkara dugaan dana KONI Pessel periode 2018 -2019, dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pessel hari ini.

Beberapa dokumen, juga dua orang tersangka telah kita terima, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Pessel.

“Jika surat dakwan dan administrasi lainnya sudah selesai. Segera kita akan daftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang untuk disidangkan,” tegas Kasi Intel Kejari Pessel.(ori)