Dugaan Korupsi Gedung Aula Disdik, Jaksa :Tunggu Hitungan Kerugian Negaranya

oleh -561 views
oleh
561 views
Kasi Intel. Kejari Pasbar Elianto pastikan penyidkan Tipikor menunggu waktu penetapan tersangka, Senin 31/5-2021. (foto: dok/jonhar)

Pasaman Barat – Dugaaan tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) telah memasuki tahap penyidikan, pihak jaksa masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Kejari Pasbar sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya, dugaaan Tipikor pada pembangunan Gedung Aula Dinas Pendidikan Pasbar tahun anggaran 2016.

Selain itu dugaaan Tipikor pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR tahun anggaran 2018. Dan dugaaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (sekwan) DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelejen Elianto di ruang kerjanya Senin 31/5-2021 mengatakan, sampai saat ini dugaan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Sudah tahap penyidikan dan kami masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dihitung ahli konstruksi dan ahli keuangan, ” ujar Elianto.

Kasi Intel Kejari Pasbar ini juga menjelaskan, selain mendalami dugaan kasus tersebut dengan langkah mengumpulkan bukti – bukti dan memanggil saksi, pikaknya saat ini juga sedang mengumpulkan dokumen-dokumen yang diminta oleh ahli dari BPKP.

Elianto juga menegaskan, tidak akan mendiamkan kasus tersebut, setelah semuanya sudah terpenuhi maka pihaknya akan masuk ketahap selanjutnya yaitu penetapan tersangka.

“Dan jika dipandang perlu penyidik kami dapat saja melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan sesuai ketentuan hukum, ” ujarnya. (Jonhar).