Dugaan Pencemaran Nama Baik, Developer Lapor ke Polda

Kuasa Hukum Developer Mardefni SH.MH laporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik klieknya ke Polda Sumbar, Senin 19/2-2024. (cho)
Kuasa Hukum Developer Mardefni SH.MH laporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik klieknya ke Polda Sumbar, Senin 19/2-2024. (cho)

Padang,--- Perumahan Pondok Indah Balai Baru Minggu 18/2-2024 melaporkan penghuni illegal inisial IMA yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.Laporan dilakukan. Elvy Madreani SH ke Polda Sumbar, laporan dilakukan buntut virlanya pemberitaan kasus kepemilikan salah seorang penghuni, baik di media social maupun media cetak, online dan elektronik semenjak beberapa hari lalu.

Menurut Elvy Madreani, SH, Developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru ini sangat merasa terusik dengan upaya “IMA” yang diduga telah memutar balikkan fakta seolah-olah pihak developer yang bersalah dan mendapat bulian diberbagai media.Elvy melalui kuasa hukumnya, Mardefni SH MH, Susan Handrea, SH dan Muhammad Tito,SH mengungkapkan, fakta sebenarnya di lapangan tidak seperti yang viral seperti apa yang dilihat diberbagai macam media, baik media sosial, media cetak, online dan elektronik daerah dan nasional.

"Di pemberitaan dikatakan bahwa klien kami menyuruh preman mendatangi rumah bersangkutan, malah dikatakan melakukan kekerasan, Yang sebenarnya adalah klien kami menyuruh beberapa orang tukang untuk membuka pintu dan jendela rumah tersebut yang sudah dihuni “IMA” selama lebih kurang 10 tahun secara illegal supaya keluar dari rumah,”ujar Mardefni pada jumpa pers, Senin 19/2-2024.Namun faktanya, kata Mardefni diberbagai Medsos dan media cetak dan elektronik mereka menyebutnya preman yang melakukan pengrusakan, pengrusakan bagaimana?.

"Dan malah terlapor mengatakan rumah itu milik dia, apa dasarnya, faktanya saja rumah itu milik developer dan sertifikat rumahnya juga ata nama klien kami, apa dasarnya mereka mempertahankan rumah tersebut,"ujar Mardefni.Sebab itulah, akibat pemberitaan dan beredarnya video tersebut pihak developer merasa sangat dirugikan baik moril maupun materialnya.

"Untuk penegakan hukum, sekarang kita serahkan saja proses hukum selanjutnya ke Polda Sumbar,"tegas Mardefni.(adr/Cho)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini