Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol, Epza Apresiaai Kajati Sumbar

oleh -303 views
oleh
303 views
Epza anak Medan kelahiran Sumbar dukung Kajati Sumbar ungkap dugaan penyimpangan dana ganti rugi Tol di Padang Pariaman, Minggu 25/7-2021. (foto: dok)

Medan,—Eka Putra Zakran, SH MH akrab disapa Epza praktisi hukum dan pengamat sosial dari Kota Medan memberi apresiasi atas kinierja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

Kejati Sumbar sampai kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang sebagai saksi dalam kasus penyimpangan ganti rugi lahan jalan Tol Padang-Sicincin sebagaimana diberitakan media di Sumbar.

Epza mengapresiasi kinerja Kajati Sumbar yang telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang telah dipanggil.

“Kabarnya kurang lebih 60 orang telah diperiksa terkait kasus penyimpangan pembebasan lahan yang berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kabupaten Padang Pariaman itu,”ujar Epza lewat pernyataan tertulis kepada media ini.

Walau dalam pemeriksaan itu belum satupun ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya upaya ini merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum dan keadilan (Law Inforcement).

Bagaimanapun situasi dan kondisinya, hukum harus tegak, sehingga dapat menjerat para pelaku penyimpangan ganti rugi terhadap pembebasan jalan tol tersebut.

“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Makanya selain memberi apresiasi, saya juga mendukung langkah-langkah Kajati Sumbar untuk menyeret para pelaku ke meja persidangan,”  tegas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan periode 2014-2018 itu.

Sebagai masyarakat yang melek dan sadar akan hukum, tentu kita sangat mendukung agar penyidik dari Kejati Sumbar dapat mempercepat penyidikan kasus penyimpangan dana tol tersebut.

Boleh jadi kata Epza ada pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga kasus ini menjadi terang benderang. Bisa saja ada keterlibatan oknum tertentu, baik pejabat pemerintah maupun swasta dalam kasus ini.

“Harapan kita setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan mengumpulkan alat-alat bukti termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya dapat segera ditetapkan tersangkanya, sehingga hukum tetap jadi panglima di bumi ranah minang,”tutup Epza yang juga merupakan putra kelahiran Sumbar tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kajati Sumbar, Anwaruddin Sulistiyono Kamis, 22/7-2021 mengatakan bahwa telah puluhan orang dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka.

Jumlah semua yang dimintai keterangan atau diperiksa ada 60 orang, Kata Anwaruddin saat konprensi pers dalam rangka memperingati HUT Adhyaksa ke 61 tahun.(rls)