Dugaan PMH, KAN Panampuang Digugat

oleh -409 views
oleh
409 views
Sidang gugatan PMH di PN Bukittinggi antara Zulhendra.dengan KAN Panampuang Agam, Selasa 9/11-2021. (dok/tr)

Bukittinggi — Dengan dasar dan alasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Zulhendra,Walinagari Panampuang periode 2014-2020 mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua KAN, Niniak Mamak serta Panitia Pemilihan Walinagari Panampuang tahun 2021 dan Ketua BAMUS Nagari Panampuang periode 2020-2026 ke Pengadilan Negeri Bukittinggi

Iskandar Khalil, SH.MH dari Kantor Firma Hukum Assakinah selaku Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan gugatan perdata ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.

“Ya ke PN Bukittinggi, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terhadap klien kami, yang menyebabkan hilangnya hak konstitusi dari klien kami untuk maju sebagai calon Walinagari Panampuang periode 2021-2027. Gugatan perdata ini ditujukan kepada Niniak Mamak 10, Ketua KAN Panampuang, Niniak Mamak 33, Panitia Pemilihan Walinagari dan Ketua Bamus Panampuang,”ujar Iskandar, Selasa 9/11-2021.

Pada gugatan perdata dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt  dibacakan pada sidang dijelaskan bahwa pada 2018 Niniak Mamak dan Ketua KAN Panampuang mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa penggugat melanggar adat, dan pada tahun 2021 Niniak Mamak kembali mengeluarkan hasil musyawarah yang menyatakan bahwa penggugat tidak boleh menjadi calon Walinagari dan itu dijadikan sebagai dasar oleh Panitia menyatakan Zulhendra tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Walinagari.

“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan ini, karena klien kami tidak pernah merasa melakukan pelanggaran adat dan tidak pernah disidangkan secara adat oleh KAN, dan keputusan tersebut bersifat sepihak, apalagi hasil musyawarah yang dikeluarkan oleh Niniak Mamak 7 Juni 2021 bersifat tendensius dan bermuatan politis untuk menjegal klien kami untuk maju sebagai calon Walinagari, menghilangkan hak politik, padahal pengadilan negeri telah mengeluarkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dan secara aturan klien kami sudah melengkapi persyaratan yang diatur, apalagi klien kami merupakan calon petahana, jelas ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan UUD 1945,”terang Ketua Cabang Peradi Kota Bukittinggi ini.

Sementara itu Ketua KAN Nagari Panampuang, Istaid Dt. Tan Kabasaran mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Ninik Mamak pada tahun 2018 tentang sanksi kepada Anak Kamanakan yang melanggar aturan Adat Nagari Panampuang.

“Kami melihat perbuatan, perilaku dan akhlak dari anak kamanakan yang tidak sesuai dengan adat. Salah satu bentuknya, ada tulisan dari penggugat di media sosial yang dinilai seolah melecehkan Ninik Mamak, sehingga terpenuhi unsur melanggar hukum adat,” ujar Dt. Tan Kabasaran

Saat dikonfirmasi kepada Zulhendra, dia mengatakan dizalimi.

“Saya dituduh melanggar adat secara sepihak oleh KAN, saya tidak melakukannya, dasar tuduhan pelanggaran adat tersebut KAN men screenshot salah satu status FB saya yang berbunyi “SETELAH APA YANG ANDA LAKUKAN HARI INI SAYA TIDAK AKAN HORMAT LAGI DENGAN ANDA” dan sebenarnya ini pun telah diselesaikan oleh salah seorang Niniak Mamak Nagari Panampuang yang ketika itu menjabat sebagai Pj Bupati Agam pada tahun 2020 kemaren, serta menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua KAN, dan saya pun sudah bersalaman dan berpelukan dengan Ketua KAN dihadapan Kepala DPMN Kabupaten Agam serta Camat Ampek Angkek dan Pj Walinagari Panampuang,”ujarmya.

Tapi entah mengapa disaat proses tahapan Piliwana Panampuang Niniak Mamak dan KAN kembali mengeluarkan surat yang menyatakan Zulhendra tidak boleh menjadi calon Walinagari.

“Kebijakan saya ketika menjabat sebagai Walinagari pun dipermasalahkan, lucunya kenapa baru sekarang dipermasalahkan setelah satu tahun saya mengakhiri masa jabatan, jelas ini penjegalan saya untuk maju sebagai calon Walinagari, dan saya mengajukan gugatan ini untuk membersihkan nama baik saya,” ungkap Zulhendra.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 16 November 2021 untuk mendengarkan jawaban tergugat.(tr)