Dugaan Ujaran Kebencian lewat Facebook Penyidik Tahan Tiga Orang

oleh -356 views
oleh
356 views
Penyidik Polda Sumbar tahan tiga orang terduga ujaran kebencian lewat akun facebook kepada Anggota DPR RI, Rabu 17/6 (foto: dok/ google-covesia)

Padang —Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Angggota DPR RI H. Mulyadi terus disidik Polda Sumbar.

Tim penyidik dari cyber Crime  Ditreskrimsus Polda Sumbar, hari ini  menangkap tiga orang diduga tekait dengan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota Fraksi demokrat DPR RI tersebut seperti dilansir dari situs berita tagar.id.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan di situs tagar.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.

Ketiga pelaku dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik H. Mulyadi iberinisial RZ, RB, dan E. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. RZ dan E dibekuk di Kabupaten Agam, dan RB di Kota Padang.

“Itu informasi awalnya, nanti detilnya kami sampaikan setelah pengembangan,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020 seperti dikutip dari tagar.id.

Namun, Satake Bayu belum bisa menjelaskan detil penangkapan dan latar belakang tiga pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap anggota dewan tersebut.

“Itu soal teknis, nanti disampaikan lagi saat rilis ya,” tuturnya dikutip dari situs yang sama.

Satake menambahkan, ia belum bisa menyebutkan peran para pelaku dalam pencemaran nama baik. “Sementara informasi awal itulah, yang lengkap nanti akan kita rilis. Ini kan baru ditangkap selanjutnya akan diperiksa lebih mendalam,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri dengan status sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan, menindaklanjuti laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).

“Akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan,”ujar Satake di Mapolda Sumbar, Jumat 29/5 lalu.

Satake menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.

“Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam proses,” ujarnya.(own)