Duka si Minang di Wamena, MAAM Berikan Sitawa Sidingin

oleh -1,819 views
oleh
1,819 views
Brigeen Kunto bersama MAAM siap bersinergis berikan sitawa sidingin terkait informasi benar tentang konflik Wamena Papua, Senin 30/9 (foto: dok/hms-maam)

Padang,—Menyikapi banyaknya berita bohong (hoaks), agitasi dan provokasi di media sosial (medssos) terkait Insiden Wamena-Papua, tidak hanya diperlukan upaya serius TNI/Polri untuk menangani situasi pasca kejadian, tetapi juga dibutuhkan sentuhan kaum adat untuk menanganinya.

Terkait upaya itu, sejumlah pemangku adat Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) menemui Danrem 032/Wirabraja Brigjen Kunto Arif Wibowo, S.IP, Senin 30/9 di Makorem, Jl Sudirman-Padang.

Imam MAAM, Tengku Irwansyah Angku Dt Katumangguangan, belasan Pemangku Adat Minangkabau berdiskusi dan menyampaikan aspirasinya kepada Danrem Brigjen Kunto terkait tindak lanjut Insiden Wamena, terutama berkaitan dengan para perantau yang saat ini resah dan sebagian ada yang meminta pulang kampung.

Brigjen Kunto sendiri tidak menduga bahwa kedatangan para pemangku adat tersebut justru ingin mencari informasi dan memberikan sitawa sidingin, memberi apresiasi luar biasa kepada para ninik mamak itu.

Sementara terkait Insiden Wamena, Kunto mengaku bahwa saat ini kondisi sudah makin baik. “Bahkan orang-orang Wamena pun ikut serta berupaya menenangkan situasi,” tuturnya.

Kepada pemangku adat yang tergabung dalam MAAM itu, Kunto siap sedia untuk menggandeng mereka untuk menangkal isu-isu yang bersifat provokatif.

“Saya akan berkoordinasi dengan kaum adat dalam hal menangkal isu-isu yang provokatif,” pungkasnya saat diwawancarai wartawan.

Sementara itu, Imam Mahkamah Tengku Irwansyah Angku Dt Katumangguangan mengungkapkan bahwa dirinya dan pemangku adat Minangkabau tidak mau Indonesia cabik-cabik.

“Karena itu, kami datang memberikan sitawa sidingin,” katanya.

Setelah audiensi dan diskusi, secara khusus, terkait Insiden Wamena tersebut, Ramdalel Bagindo Ibrahim membacakan poin-poin pernyataan sikap MAAM.

Pemangku Adat Minangkabau yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) menyampaikan Pernyataan Sikap, sebagai berikut:

1. Mengucapkan duka yang dalam atas wafatnya sembilan orang perantau Minangkabau, semoga arwah mereka ditempatkan oleh Allah SWT di tempat yang paling layak. Dan kepada dunsanak-dunsanak serta anak kemenakan yang ditinggalkan bisa tabah dan ikhlas menerima cobaan ini, semoga ujian ini bisa kita lalui dengan baik, dan ada hikmah di baliknya. Aamiin ya Robbal Alamin.

2. Mengapresiasi kerja cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di bawah koordinasi Gubernur Irwan Prayitno, dan penanganan langsung oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit dengan menemui anak kemenakan kita dan para pihak terkait di Wamena-Papua.

3. Mendukung sepenuhnya tindakan-tindakan yang diambil oleh TNI dan Polri dalam penanganan insiden ini, serta berharap konflik ini segera selesai, dan para pihak yang telah melakukan tindakan melawan hukum hingga memicu konflik tersebut (dalang/sutradara, provokator maupun para pelaku) diproses dan ditindak sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mengapresiasi dengan tulus respon masyarakat Minangkabau di ranah maupun di rantau yang telah berpartisipasi menggalang dukungan dan bantuan bagi anak kemenakan kita yang terdampak Insiden Wamena.

5. Menghimbau dengan tulus kepada semua pihak, niniek mamak, alim ulama dan cadiek pandai, Tungku Tigo Sajarangan di Minangkabau untuk bisa sabar dan ikhlas menerima cobaan ini, dan jangan sampai memprovokasi, jangan melakukan agitasi serta memobilisasi anak nagari Minangkabau untuk melakukan hukum tarik baleh dan melakukan tindakan balas dendam. Nilai-nilai keminangkabauan dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK) tidak lagi mengenal hukum tarik baleh.

6. Terhadap himbauan ataupun postingan di media sosial terkait Insiden Wamena oleh siapapun yang terindikasi menghasut dan manangguak di aie karuah, menebar ujaran kebencian dan menyebar berita bohong (hoaks) kami dengan segala ketulusan hati meminta supaya tindakan-tindakan itu dihentikan, dan kami meminta pihak kepolisian menindaklanjutinya.

7. Terkait keberadaan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), dapat kami sampaikan bahwa sebagai organisasi masyarakat (Ormas) yang resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI, MAAM konsistensi memperjuangkan tegaknya Adat Minangkabau dan aplikasi Hukum Adat Minangkabau di Sumatera Barat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, secara adat Minangkabau kita memahami bahwa masyarakat Wamena-Papua pun mempunyai adat yang mereka yakini pula. Karena itu, kami mendorong tokoh-tokoh adat Wamena pun ikut serta secara aktif penanganan pasca insiden tersebut, dan mengambil tindakan tegas secara adat Wamena-Papua terhadap warga suku masing-masing apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan mereka. Kami, pemangku Adat Minangkabau pun bersedia duduak baropok dan bersilaturrahim dengan para Pemuka Adat Wamena untuk mencari aie nan janieh sayak nan landai, serta membangun tali persaudaraan sesuai pepatah dimano bumi dipijak, disinan langik dijunjuang.

Demikianlah Pernyataan Sikap MAAM sebagai sitawa sidingin untuk semua pihak, sehingga dak ado kusuik nan dak salasai, dak ado karuah nan tak janiah.

Billahi taufiq wal hidayah.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Imam Mahkamah
Tengku Irwansyah
Angku Dt Katumangguangan

(rilis: humas-maam)