Dulu dan Kini, Keadaan Desa Beda

oleh -3,329 views
oleh
3,329 views
Dirjen Nurdin beri kuliah umum dan motivasi mahasiswa KKN Universitas Islam Makasar, Jumat 23/8 (foto: humker-kdpdtt)

Makassar – Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Dirjen PKTrans Kemendes PDTT) M. Nurdin menyampaikan bahwa terdapat perbedaan terhadap kondisi dan situasi yang ada didesa saat ini.

Perbedaan tersebut diantaranya yakni terkait pemilihan Kepala Desanya yang dipilih langsung oleh masyarakatnya, lalu ada Undang-undang Desa yang mengatur tiga hal, antara lain tentang pemerintahan desa, pemberdayaan desa, dan pembangunan desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Perbedaan berikutnya, desa sekarang mempunyai anggaran desa atau yang biasa disebut dengan Dana Desa.

“Dari perbedaan itu, yang terpenting adalah bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dapat mengelola sumber daya yang ada di desa serta mengelola dana desa yang diberikan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di Desa,” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 23/8.

Dalam kuliah umumnya, Nurdin memberikan pemaparan yang berjudul Strategi Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Kawasan Transmigrasi di Era 4.0.

Nurdin menjelaskan pengembangan sebuah kawasan merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.

“Pasalnya, pengembangan sebuah kawasan menyangkut berbagai dimesi yang tidak hanya menyangkut dimensi geografi saja, melainkan dimensi lain seperti demografi, sumber daya alam dan lingkungan serta dimensi geopolitik,”ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Nurdin, Kemendes PDTT mengembangkan fokus kegiatannya menjadi tiga, yaitu Pengembangan Kawasan Perdesaan, Pengembangan Kawasan Daerah Tertinggal dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

“Program Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi itu sesuai dengan Nawacita ke 3 Presiden Jokowi- JK, yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan,” terangnya.

Nurdin juga menyampaikan terkait kegiatan KKN mahasiswa Universitas Islam Makassar di kawasan perdesaan dan Kawasan Transmigrasi. Nurdin mengharapkan mahasiswa nantinya mampu mengindentifikasi masalah di kawasan, mampu mengidentifikasi, menggalang dan mensinergikan potensi, mampu merancang program pemberdayaan.

“Selain itu, mampu bekerja secara interdisipliner (menyangkut aspek fisik, sosial, ekonomi dan budaya) untuk memecahkan masalah, mampu berkomunikasi dan memotivasi masyarakat dan mampu menggali kearifan lokal,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Makassar Musdalifah Mahmud menyampaikan bahwa sedikitnya 643 mahasiswa yang mengikuti kuliah umum nantinya akan dilepas untuk melaksanakan KKN di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Pangkep, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Maros.

Khusus di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 30 mahasiswa dari berbagai jurusan akan melaksanakan KKN di Kawasan Perkotaan Baru (KPB) Transmigrasi Mahalona yang merupakan kerjasama antara LPPM Universitas Islam Makassar dengan Ditjen PKTrans Kemendes PDTT.

“Harapannya dapat memberikan pengabdian dan mengimplementasikan ilmunya di kawasan transmigrasi tersebut.”ujarnya.(rilis: humker/kdpdtt)