Dulu Diusir dari Lahan Diancam Penjara, Kini Nurleli Melawan!!!

oleh -189 views
oleh
189 views

Padang, —Nurleli seorang ibu paro baya, dia dan puluhan masyarakat terus berjuang atas pengusiran di atas lahan yang telah didiami puluhan tahun secara paksa bahkan warga dulu itu diancam penjara sekitar 1987-1988.

“Kami diusir dari lahan yang telah kami tempati turun temurun, kami diancam penjara jika tidak mau keluar dari lahan yang akan diambil oleh PT KAMU sebagai pemegang HGU atas lahan tersebut, ” ujar Nurleli di sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumbar Rabu 30/11-2022.

Nurleli tak punya rasa takut lagi untuk memperjuangkan hak dia dan masyarakat, mereka menamakan diri Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM)

Sidang sengketa informasi publik sebagai sidang ajudikasi non litigasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.

Terjadinya sengketa informasi publik karena permohonan informasi KGPM tidak direspon PPID Utama Pemkab Agam dan Keberatan pemohon juga tidak dijawab Atasan PPID Utama Pemkab Agam.

“Kami minta salinan dokumen terhadap tiga erfacht vervonding yakni 006, 213 dan 216, karena kami ingin mencocokkan HGU PT KAMU itu, ” ujar Nurleli.

Nurleli mengatakan HGU PT KAMU diketahuinya berdasarkan erfacht 06 lokasi di Ampek Nagari Pasaman.

“Tapi kenapa kami diusir dari lahan di Lubuk Basung padahal lahan itu sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Nurleli.

Sementara Kuasa Hukum Pemkab Agam mengatakan dokumen erfacht diminta pemohon tidak dikuasai di Pemkab Agam.

“HGU berdasarkan erfacht diterbitkan Kementerian ATR/BPN yang ada sama kami salinan sertifikat HGU yang menyebutkan lahan HGU berdasarkan Erfacht 213 dan 216, ada satu lagi yaitu penyerahan tanah diketahui oleh nagari di lokasi HGU itu,” ujar Kabid Pertanahan Agam Syefli Yusuf di persidangan.

Syefli memastikan soal dokumen lain terkait HGU PT KAMU semunya terarsip di kantornya.

“Bahkan dalam proses pembebesan lahan dulu juga ada arsip tentang kompensasi ganti tanaman ke masyarakat,” ujar Syefli.

Sedangkan saksi pemohon mengakui kalau dia tahu ada dokumen dari pertemuan dengan Pemkab Agam.

“Ada di Pemkab Agam dari pertemuan Korban Gusur Paksa Menggugat dengan Pemkab Agam dan tidak tahu kalau dokumen erfacht diminta pemohon salinannya itu dikuasai oleh Pemkab Agam,” ujar Hamdani selaku saksi pemohon.

Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi mengatakan terkait regisiter 29/X/KISB-PS/2022 antara KGPM dengan Pemkab Agam di agenda pembuktian makin terang permasalahannya.

“Saya nilai ada ketidak tersambungnya infornasi dimiliki pemohon dengan termohon, karena apa, permohonan informasi pemohon tidak direspon sejak awal oleh PPID Utama Pemkab Agam,” ujar Arif.

“Sidang saya skor untuk dilanjutkan pada persidangan berikut dengan agenda Pembacaan Kesimpulan para pihak, ” ujar Arif mengetok palu tanda sidang diskor.(**)