Edarkan Sabu di Malam Takbiran, HMN Ditangkap Polisi

oleh -164 views
oleh
164 views
Tersangka sabu diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada malam takbiran Idul Adha, Sabtu 9/7-2022. (dok/eek)

Dharmasraya, —Pria dewasa di Joronh Muaro Sopan Padang Laweh Dharmasraya, mungkin beranggapan polisi sibuk amankan takbiran Idul Adha, sehingga dia nekat edarkan sabu.

Perkiraan pria dewasa itu meleset, Satresnarkoba Polres Dharmasraya selalu awas untuk segala bentuk kejahatan narkoba, dia pun ditangkap dan diciduk polisi dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Iptu Rosmadi yang dihubungi awak media mengatakan benar terjadi penangakpan pria dewasa tersangak narkoba di malam takbiran Idul Adha Sabtu 9/7-2022.

“Ya kami telah mangaman seorang laki laki dewasa diduga memilik sabu di daerah Jorong Muaro Sopan Kenagarian Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh kabupaten Dharmasraya, ” ujar Iptu Rosmadi, Minggu 10/7-2022.

Tersangka berinsial H-M-N umur 36 tahun  berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya berkat ada informasi dari masyarakat, tentang seorang diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu.

“Berkat informasi tersebut, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan, ternyata benar pelaku tersebut kami amankan dan kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku. ternyata benar di kantong celana pelaku anggota kami mendapat satu paket kecil Narkoba jenis sabu,”ujar Iptu Rosmadi.

Dari tangan tersangka tersebut polisi amankan barang bukti :satu buah celana pendek merek AVL warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis shabu.

“Tersangka kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih  dan tersangka akan mempertanggung jawab perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Iptu Rosmadi (eek)