Eitsss Ada Wanita Sexi Misterius Terapung, Dibalik Penetapan Tersangka Korupsi Kadiskes

oleh -2,204 views
oleh
2,204 views
Sidang kasus Tipikor dengan terdakas Kadiskes Bakhrizal terus bergulir, Senin 18/4-2024 ada nama wanita terapung di persidangan. (dok/han)

Padang — Pasca penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh Bakhrizal dan dilanjutkan penetapan status tersangka menjadi terdakwa 11 Maret 2022 lalu, kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Padang.

Fakta di persidangan mengungkap ada bilik-bilik sexi dibalik penetapan Terdakwa Kadiskes Bakhrizal.

Menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mulai membuka titik terang kasus dugaan Korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada tahun 2020 lalu.

Pasalnya, keterangan saksi Loli Fitri yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengatakan bahwa barang itu ada.

“Sebagai PPK saya tidak tahu barang (APD) itu dibeli di mana, karena pengadaan itu sudah ada sebelum kontrak, dan APD itu juga sudah didistribusikan lebih dulu dibandingkan kontraknya, mengenai jumlahnya saya tidak tau karena tidak sempat menghitung,” jelasnya minggu lalu.

Keterangan saksi Loli Fitri tentu membuat kegiatan pengadaan fiktif disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan.Karena saksi mengakui adanya APD itu.

Untuk diketahui Bakhrizal ditetapkan terdakwa atas dugaan korupsi pengadaan Barang dan Jasa. bahwa dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama menyebutkan atas dugaan Fiktif dan proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pengadaan APD di lingkungan dinas kesehatan tidak sesuai prosedur.

Kemudian, pada sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU pada Senin 18 April 2022 kemaren, saksi dr. Yanti juga menuturkan hal yang sama bahwa barang tidak fiktif.

“Barang APD itu ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Bhakrizal Zamri SH juga memberikan keterangan terkait dugaan yang disangkakan kepada kliennya, bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan aturan.

“Kita membantah ini, karena dalam kondisi mendesak demi keselamatan masyarakat, barang harus segera diadakan. Bagi petugas dan perlindungan keselamatan masyarakat disegerakan membelinya dan hal keadaan darurat diperbolehkan oleh surat edaran LKPP. NO. 32 tahun 2020,” jelanya, Selasa 19/4-2022.

Dapat disimpulkan, dakwaan JPU sudah terjawab dengan beberapa saksi yang sudah di hadirkan dalam persidangan. Tentunya majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Kemudian dihari yang sama dengan dr. Yanti, pihak rekanan direktur CV. Elang Mitra Abadi Faisal Riza, memberikan keterangan bahwa dia mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Bahkrizal.

“Saya sebelumnya tidak kenal dengan Bahkrizal, waktu itu saya berurusan dengan ibu Kartini,” jelasnya.

Nama Kartini ini tentu membuat perangkat sidang  di PN Tipikor dan pengunjuang hadir bertama, siapakah Kartini, gimana sosoknya, cantik, seksi atau gimana.

Sidang lanjutan dengan agenda sama, menghadirkan saksi dari JPU akan dilanjutakan pada Senin 25/4-2022. (han)