Empat Tahun Tanpa Deviden, PT Balairung Merugi Hingga Rp 34 Miliar

oleh -461 views
oleh
461 views
DPRD Paripurna hingga malam, bahas soal krusial temuan dan rekomendasi Pansus Balairung, Jumat 26/2 (foto: dok/nov)

PT Balairung sulit bersaing dengan hotel medium di sekitar PT Balairung, maka pihaknya pesimis PT Balairung dapat memberikan deviden kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham.

-HM  Nurnas-

Padang,—- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK atas PT Balairung dan Penanganan Covid 19 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 26 Februari 2021 malam.

Ketua DPRD Sumbar Supardi langsung memimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar didampingi  tiga Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen dan Indra Datuk Rajo Lelo. Paripurna juga dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Barat mendapatkan penyertaan modal Rp 130 milar akan tetapi tidak memberikan deviden kepada pemerintah daerah selama 4 tahun terakhir, perusahaan terus merugi total kerugian Rp 34 miliar lebih.

Menurut Supardi, pelaksanaan kegiatan PT Balairung dari 11 temuan BPK Perwakilan Sumbar  terdapat 4 temuan pengecualian PT Balairung Citrajaya Sumbar menggunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan.

Program promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi melanggar ketentuan. Terus, penetapan tunjangan direksi dan komisaris tidak menggunakan prinsip Good corporate Governace (GCG) dan pelaksanaan kegaiatan operasional perusahaan belum efektif dan kelangsungan usaha pun diragukan.

“PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak sehat lagi dan diragukan keberlanjutan usahanya,” ujar Supardi.

“Hasil pembahasan Pansus telah disampaikan kepada fraksi untuk mendapatkan tanggapan masukan dan pertimbangan fraksi-fraksi menjadi bagian dan kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan dilakukan Pansus,”ujar Supardi.

4 Alternatif Pansus Balairung

Ketua Pansus Balairung, HM Nurnas mengatakan, pihaknya merekomendasikan manajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pengendali wajib menindaklanjuti semua rekomendasi termuat di LHP BPK kepatuhan pelaksanaan kegiatan perusahaan tahun buku 2018 – 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar paling lama 60 hari sejak LHP diterima dan pelaksanaan tindak lanjut.

“Permasalahan PT Balairung Citra Jaya Sumbar baik kelemahan manajemen dan termasuk permasalahan disebabkan kesalahan masa lalu harus diputus dan diselasaikan pemerintah daerah, agar tidak berlarut- larut,” ujar Nurnas.

Pansus kata HM Nurnas merekomendasikan 4 alternatif kelanjutan operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar kedepan, diantatanya, Balairung tetap dilakukam operasional menajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar saat ini atau pun mengganti manajemen.

“Atau menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, dikelola sendiri Pemda dan menjualnya dan hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah atau digunakan kembali untuk membentuk usaha,” ujsr  HM Nurnas.

Tapi kata Nurnas, sebelum alternatif ditetapkan terlebih dahulu meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Gunanya menemukan aspek-aspek tertentu dan/atau temuan disatuan kerja tertentu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK memerlukan pendalam lebih lanjut untuk mengetahui dan mendapatkan informasi akurat dan valid terkait kondisi rill perseroan baik aspek keuangan/likuiditas, asset, hutang dan piutang perseroan termasuk SDM,”ujarnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan BPK tentunya menjadi dasar bagi Pemda dan DPRD merumuskan kebijakan PT Balairung Citra Jaya Sumbar kedelan.

“DPRD meminta BPK Perwakilan Sumbar Sumbar melakukan audit internal khusus kepada PT Balairung,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini.

Selain itu, Pansus juga mengatakan manajemen hotel belum memaksimalkan potensi hotel Balairung, ruang kantor tidak sesuai dengan harga sewa kantor di Jakarta sebagai pembanding harga sewa.

“Pansus juga menemukan belum tertib administrasi pemakaian aset dan pengelolaan aset PT Balairung, maka berpotensi berkurang nilai aset. Pansus perlu melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah, karena Pemda pemegang saham PT Balairung, karena temuannya pembinaan dan pengawasan Pemda tidak optimal,” ujar Nurnas.

Malah kata Nurnas, PT Balairung sulit bersaing dengan hotel medium di sekitar PT Balairung, maka pihaknya pesimis PT Balairung dapat memberikan deviden kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham.

“Permasalahan tidak hanya disebabkan saat ini, tetapi permasalahan berawal perencanaan, karena tidak sesuai dengan perencaanaan gedung. Bakeuda tidak optimal, melakukan pengawasannya,hal ini dibuktikan dari LHP BPK,” ujarnya.(rilis:fwp/nov)