Enam Balon DPD Terganjal Syarat Dukungan

oleh -1,537 views
oleh
1,537 views
Ketua KPU Sumbar Amnasmen serahkan secara simbolis berita acara hasil verifikasi administrasi balon DPD RI kepada salah seorang penghubung balon DPD Minggu (13/5), hasilnya enam Balon DPD RI harus memperbaiki dukungannya hingga 20 Mei mendatang. (foto: rom)

Padang,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sore tadi menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran kepada 26 orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) untuk Pemilu 2019.

Penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi syarat dukungan, langsung  dilakukan ketua KPU Sumbar Amnasmen dan anggota KPU Sumbar Nurhaida Yetti, Nova Indra kepads LO Penghubung Balon DPD RI, peeyerahan hasil itu diawasi langsung   Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efritmen, Minggu 13/5 di Aula KPU Sumbar.

Dari hasil itu 26 Balon menyerahkan syarat dukungannya beberapa waktu lalu, enam balon terpaksa harap-harap cemas untuk proses selanjutnya.

Menurut anggota KPU Sumbar Nurhaida Yetti dari 26 balon DPD-RI yang telah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan, analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran sebanyak 20 orang Balon DPD-RI memenuhi syarat.

“Hanya enam balon DPD-RI harus memperbaiki syarat dukungannya,”ujar Nurhaida.

Enam Balon DPD-RI yang harus memperbaiki syarat dukungan yakni Icu Zulkafril, Ibrani, Tukiman, Yushardi Malay, Chairul Umaiya dan Asnawi Bahar.

“Sesuai dengan Peraturan KPU No 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Masa perbaikan syarat dukungan Balon DPD-RI mulai dari 14 Mei sampai 20 Mei tahun 2018,”  ujar Nurhaida Yetti.(Rom)