Enam Tersangka Korupsi Sentra IKM Gunung Medan Segera ke Meja Hijau, Satu Berstatus ASN

oleh -1,198 views
oleh
1,198 views
Enam tersangka korupsi Sentra IKM Gunung Medan dengan kerugian negara Rp 635 juta segera ke pengadilan, Selasa 16/8-2022. (eek)

Dharmasraya, —-Menjelang hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Kejaksaam Negeri (Kejari) Dharmasraya menyebutkan dugaan korupsi pembangunan, sentral Industri Kecil dan Menengah (IKM),di Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat akan dilanjutkan ke meja hijau

Dalam kasus tersebut, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, 1 orang dari tersangka Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Demikian disampaikan Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra, Selasa 16/8-2022 kepada awak media menemui di ruang kerja Kasi Pidsus itu.

“Betul sekali kami dari Kejaksaan Negeri Dharamasraya berapa hari lalu tepatnya Kamis 11/8-2022 menerima pelimpahan berkas perkara tentang korupsi pembangunan, sentral Industri Kecil dan Menengah (IKM), di Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya dari Penyidik KejaksaannTinggi (Kejati) Sumatera Barat,”ujar Afdal Saputra.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, 6 orang tersangka, 1 orang di antara tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

“Kasus korupsi ini merupakan tahap dua yang diserahkan kelanjutan kasusnya oleh penyidik Kejati Sumbar kepada JPU Kejaksaan Dharmasraya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, sentral Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Gunung Medan,” ujar Afdal.

Ke Enam tersangka tersebut yakni, tiga orang sebagai penyedia atau kontraktor berinisial, A, Z dan EY. Sedangkan EO merupakan ASN pada Dinas Kumperdag sebagai PPK dalam proyek tersebut serta S Konsultan pengawas. Z tersandung dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

“Ke enam tersangka ini sudah kita lakukan penahan untuk memudahkan kelancaran persidangan nantiknya, empat tersangka dititipkan di LP KLS III Dharmasraya, satu di Rutan Anak Aia Padang dan satu lagi berinisial EO dititipkan di Rutan Polres Dharmasraya,”ujar Afdhal

Mereka  dititipkan selama 20 hari kedepan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,

Dijelaskan Afdal keenam tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan IKM Logam tahun 2019 pada Dinas Kumperdag Dharmasraya dengan pagu dana sebesar Rp.6,6 miliar.

“Sesuai Audit BPKP, Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 635 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya tersebut.

Keenam kata Afdal dijerat lasal berlapis yaitu   pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Sedangkan bagi Z dikenakan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ” ujar Afdal Saputra  (eek)