Fakhrizal-Genius Bisa Mendaftar ke KPU, Asal…

oleh -757 views
oleh
757 views
Berkas pleno verifikasi faktual KPU Sumbar Kamis 23/7 malam diserahkan Komisioner KPU Sumbar Yhanuk kepada Komisioner Bawaslu di Hotel Pangerans Beach Padang. (foto: il)

Padang,—Pleno KPU Sumbar terkait verifikasi faktual bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepalan Daerah, Fakhrizal-Genius Umar Kamis 23/7 malam sudah ketok palu.

Keputusanya Fakhrizal-Genius, harus melengkapi kekurangan dukungan KTP lebih dari 300 ribu dalam waktu 14 hari.

Tapi kalau tidak terpenuhi maka pacah  talua  Paslon independen di Pilkada Sumbar tidak tejadi.

Dari putusan pleno itu Tim Fakhrizal-Genius melakukan perlawanan. Bahkan bakal Cawagub yang juga Walikota Pariaman kini, Genius Umar di pleno semalam gahar menanggapi keputusan KPU itu.

”Kami menolak tegas hasil Pleno KPU ini karena menyangkut ketakcocokan KTP yang kami berikan dengan penghitungan final malam ini, termasuk cara kerja pendataan yang mendatangi pendukung satu kali lalu tidak datang lagi. Ingat verifikasi faktual saat ini di masa pandemi mestinya ada caa-cara yang berulang untuk mendata. Jangankan tim verifikasi, dunsak saja datang di masa pandemi ini berupaya kita elakan, karena takut tertular covid-19,”ujar Genius Umar.

Hari ini LO Fakhrizal-Genius, Haris melapor ke Bawaslu Sumbar. Tapi lepas dari proses tadi malam mapun proses lanjutannya, banyak kalangan optimis Fakhrizal-Genius Umar masih bisa mendaftar ke KPU sebagai  Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sumbar Pilkada Desember 2020, asal…

Fakhrizal-Genius Umar bisa berpeluang maju mencalon di Pilkada Sumbar dengan memenuhi soal kekurangan KTP dukungan pada masa oerbaikan KTP dukungan atau melakukan gugatan pro justitisia baik ke Bawaslu maupun menempuh PTUN.

Haris mengatakan akan menjalankan sesuai ketentuan. Menempuh gugatan ke  PTUN adalah opsi terakhir untuk mencari keadilan soal dukungan rakyat ke Fakhrizal-Genius Umar.

Atau, menurut Pengamat Politik Sumbar, Yosmeri, Fakhrizal-Genius Umar memilih opsi maju dari Partai Politik (Parpol).

“Bisa kok dengan Parpol
berdasarkan putusan MK RI, gagal di Paslon perseorangan bakal calon bisa maju diusung Parpol,”ujar Yosmeri, Jumat 24/7 siang.

Peluang Fakhriza-Genius  kata Yosmeri masih terbuka apalagi Parpol saat ini masih ada yang blankzone (belum memutuskan) terhadap siapa Paslon yang diusung.

“Selagi publik belum melihat keputusan DPP Parpol terhadap calon yang diusung, maka itu masih bisa berubah atau berganti, pastinya ketika sudah mendaftar ke KPU,”ujar Yosmeri.

Dan dari perisitiwa Pilkada sebelum ini, kebiasaan Parpol menentukan siapa diusung saat detik-detik terkahir waktu mendaftar ke KPU.

”Nah peluang Paslon independen gagal untuk tetap maju, di saat ini hingga Parpol mendftarkan ke KPU. Sehingga itu Fakhrizal-Genius Umar maju lewat Parpol masih ada,”ujar Yosmeri.

Hari ini Paslon yang disebut sudah ada rekomendasi dan SK Parpol pengusung yang belum dipublis ke publik yaitu. Mulyadi-Ali Mukhni (Demokrat-PAN), Mahyeldi-Audy (PKS-PPP) dan Nasrul Abit-Indra Catri (Partai Gerindra) serta Faldo-Febby (PKB).

Ada Partai Golkar, Nasdem dan PDI Perjuangan belum menentukan siapa Paslon yang diusung masing-masingnya ke Pilkada Sumbar 2020.

Dan jika tiga Parpol ini bergabung menjadi Koalisi Parpol bisa mengusung Paslon ke Pilkada karena punya 14 kursi. (ko/nov)