FATETA Unand Daftarkan Paten untuk Nasi Padang Instan

oleh -770 views
oleh
770 views
Foto penyerahan dokumen pendaftaran paten Nasi Padang Instan oleh Tim Peneliti Fakultas Teknologi Pertanian Unand kepada Ketua LPPM Unand.(doc/fateta)

Padang–Tim peneliti dari Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) Unand, yang terdiri dari Dr. Ir. Feri Arlius Datuak Sipado, M.Sc, Daimon Syukri, S.Si, M.Si, Ph.D, Cesar Welya Refdi, STP, M.Si, Jumat (26/6/21) mendaftarkan paten untuk Nasi Padang Instan.

Ketua tim peneliti, Feri Arlius menyampaikan bahwa paten ini didaftarkan atas inovasi penelitian mereka menciptakan nasi, rendang, dendeng dan sayuran yang dapat disimpan sampai 1 tahun pada suhu ruangan biasa, dan pemanas air instan (self heating) untuk memasak dan menghangatkan kembali nasi, randang, dendeng, dan sayuran tersebut.

Anggota tim peneliti, Daimon Syukri dan Cesar Welya menjelaskan bahwa dari penelitian yang dilakukan sejak 3 bulan yang lalu di Laboratorium Pangan dan Hasil Pertanian Fateta Unand, berhasil mendapatkan metode yang tepat untuk mengawetkan nasi, rendang, dendeng dan sayuran sehingga bisa tahan lama dalam penyimpanan. Dehidrasi atau pengurangan kadar air dari nasi dan sayuran yang dilakukan pada suhu dan waktu tertentu menghasilkan nasi dan sayuran dehidrasi yang kemudian disimpan dalam kemasan vacuum. Untuk randang dan dendeng juga dilakukan sterilisasi dan pengemasan vacuum.

Untuk dapat dikonsumsi, maka nasi, randang, dendeng dan sayuran tersebut perlu dipanaskan lagi selama 5 – 10 menit. Untuk ini, Tim peneliti juga menciptakan kantong pemanas instan yang apabila direndam dengan air, maka akan membuat air menjadi panas dan mendidih. Pemanas instan ini didesain untuk mendapatkan suhu yang tepat untuk memanaskan nasi, randang, dendeng dan sayuran pada berbagai kemasan.

Dengan metode ini, tanpa menggunakan zat-zat kimia dalam pengawetan, nasi, randang, dendeng dan sayuran dapat tahan sampai 1 tahun lebih dan dapat disajikan untuk dikonsumsi hangat-hangat seperti baru saja dimasak dengan cita rasa yang tidak berubah atau tidak berbeda dari makanan biasa.

Lebih lanjut Feri Arlius, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) Unand menjelaskan bahwa saat ini beberapa pihak swasta sudah menghubungi beliau dan menyatakan tertarik untuk bekerjasama dalam memproduksi Nasi Padang Instan ini sehingga produk ini bisa segera tersedia di pasar. Alat-alat yang diperlukan dalam memproduksi Nasi Padang Instan ini juga tidak memerlukan biaya investasi yang tinggi sehingga produk ini nantinya dapat dijual dalam harga yang tidak mahal dan sesuai dengan kemampuan konsumen.

Nasi Padang Instan ini dapat menjadi produk alternatif yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan pangan pada berbagai keadaan seperti naik haji, mendaki gunung, camping, dan bantuan pangan untuk daerah yang sedang terkena bencana alam.

Pada saat menerima pendaftaran paten Nasi Padang Instan ini, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unand, Dr. Ir. Uyung Gatot, MT yang didampingi oleh Ketua Pusat Kekayaan Inteletual dan Layanan Teknis Unand, Hanalde Andre, ST, MT, menyampaikan bahwa dalam waktu 2 hari ini akan mengeluarkan sertifikat pendaftaran paten dan menyampaikan dokumen paten kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut.

Rektor Universitas Andalas, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Tim Peneliti Fateta dan berharap hasil penelitian ini dapat segera diproduksi bekerjasama dengan dunia usaha dan dunia industry (DUDI). Lebih lanjut Rektor menyampaikan bahwa tim peneliti, telah melakukan suatu langkah inovasi, terutama dalam menghasilkan berbagai produk unggulan yang dapat dimaanfaatkan oleh masyarakat, apalagi dengan makanan khas Nasi Padang, yang sudah dikenal luas oleh masyarakat.
(ril/dek.fateta/ms)