Fauzan Havis Ingatkan KPU Bukittinggi Jangan Ulangi Kesalahan Dua Kali

oleh -557 views
oleh
557 views
Fauzan Havis ingatkan KPU Bukittinggi jelang tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah, Sabtu 1/8 (foto: dok/is)

Bukittinggi,—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi diwanti-wanti tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

Demikian disampaikan Fauzan Havis kepada media di Padang, Sabtu 1/8. Peringatan Fauzan sehubungan dengan kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berhak, atau sah mendaftarkan pasangan calon dalam proses Pilkada Bukittinggi 2020 yang akan datang.

Ada salinan surat DPW PAN No : PAN/04/K-S/030/VII/2019 tertanggal 9 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Pencabutan SK DPW PAN Sumbar No : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.

Pada surat DPW PAN kata Fauzan sur ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang itu DPW PAN menyampaikan, pertama; akan mentaati dan melaksanakan amar putusan kasasi MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019, di mana kepengurusan sah DPD PAN Bukittinggi itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

“Kedua, menjalankan putusan MA sesuai perintah butir ke-4 amar putusan kasasi MA. Dan ketiga, mencabut SK DPW PAN Sumbar No : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tertanggal 21 Mei 2018. Kemudian terakhir, keempat; DPW PAN Sumbar akan patuh dan melaksanakan seluruhnya amar putusan kasasi MA,”ujar Fauzan.

Seharusnya menurut Fauzan tidak ada lagi keragu-raguan KPU Bukittinggi terhadap masalah kepengurusan PAN, dengan telah dikeluarkannya surat DPW PAN Sumbar, yang mencabut SK atas nama Rahmi Brisma, dan akan patuh dan melaksanakan amar putusan kasasi MA seluruhnya.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan oFauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu. Akhirnya DKPP memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika.

Sementara itu, pihak KPU Bukittinggi akan memastikan kepengurusan terbaru dan yang sah terhadap PAN Bukittinggi sebelum pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur partai mendaftar di KPU pada tanggal 4-6 September 2020.

“KPU Bukittinggi akan segera melakukan konsultasi ke DPP PAN, KPU RI, MA dan DKPP untuk mendapatkan kepastian kepengurusan PAN Bukittinggi yang terbaru dan yang sah,” ucap Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, Kamis, (30/7), seperti dilansir detaksumbar.com.

Menurut Heldo, KPU Bukittinggi tidak mau melakukan kesalahan kedua kali hanya karena kelalaian atau kesalahan prosedur dalam menerima pendaftaran para pasangan calon kepala daerah yang melalui jalur partai politik, terutama dari partai PAN.

“Klarifikasi itu akan kita lakukan juga ke lembaga peradilan baik ke MA dan DKPP, apakah sah atau tidak kepengurusan baru PAN Bukittinggi. Selain itu KPU juga akan melakukan edukasi ke partai agar segala sesuatu-nya clear dan tidak ada masalah baru yang muncul,”ujar Heldo sepert dikutip dari detaksumbar.com.

Klarifikasi kata Heldo Aura akan kita lakukan juga ke lembaga peradilan baik ke MA dan DKPP, apakah sah atau tidak kepengurusan baru PAN Bukittinggi. Selain itu KPU juga akan melakukan edukasi ke partai agar segala sesuatu-nya clear dan tidak ada masalah baru yang muncul. (rilis: is)