FGD KI Sumbar Kupas Tuntas Pidana Informasi Publik

oleh -133 views
oleh
133 views
Suasana diskusi FGD Komisi Informasi Sumbar, Selasa (23/11/21), di Hotel Truntum Padang.

Padang–Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Noval Wiska membuka Focus Group Discussion ” Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 Problem dan Solusi Hukum Penerapannya” Selasa (23/11/21) di Hotel Truntum, Padang.

Menurut Nofal, sejauh ini pasal pidana di Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih berada di wilayah abu-abu.

“Karena itu, FGD ini dapat mencarikan solusi dari permasalahan ini sehingga menjadi kekuatan dalam menggaungkan keterbukaan imformasi publik oleh badan publik,” jelas Nofal.

“Berangkat dari keprihatinan inilah Komisi Informasi Sumbar menggelar FGD dengan menghadirkan pakar hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan kehakiman guna membedah persoalan ini,” ujarnya.

Di awal diskusi,  Komisi Informasi Sumatera Barat Adrian Tuswandi sebagai pemantik diskusi memaparkan bahwa UU No. 14/2008 khususnya pada Bab II tentang Ketentuan Pidana, Pasal 51-57 menguraikan tentang delik aduan hingga pidana keterbukaan informasi. Namun persoalan yang terjadi pasca putusan majelis komisioner KI, ternyata sulit untuk di eksekusi, apalagi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Mungkin ini terkait banyaknya celah di Pasal II UU No. 14/2008 itu, sehingga sengketa yang telah diputus oleh majelis komisioner KI sulit di eksekusi,” ungkap Adrian yang merupakan komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Adrian mengatakan awalnya dulu undang undang  ini merupakan “Super Power Regulasion”yaitu ada 3 kewenanangan, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun bagaimana cara penerapan ketentuan pidana nya sampai eksekusi masih belum kuat.

Karena pembahasan mengenai UU Pidana Informasi masih Abu abu maka tercetuslah Focus Group Discussion  (FGD) dengan tema ” Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 Problem dan Solusi Hukum Penerapannya” guna mengupas tuntas bagaimana implementasi nya di wilayah hukum pidana

Karena itu kami mengundang aparatur dari berbagai bidang hukum untuk meminta bulir pikir yang nantinya menjadi pegangan serta masukkan penting untuk jalannya pidana informasi.

Output FGD ini nanti nya akan menjadi resume penting yang dimuat dalam buku Vonis di Bab 1 serta akan tayang di media youtube Komisi Informasi Sumbar untuk dijadikan bahan referensi bagi KI dan masyarakat pada umumnya” tutup Adrian. (monsis/ki-sb)