Flash News, FAKHRIZAL Bayarkan ‘Utang’ Polri pada Keluarga Korban Erick Alamsyah

oleh -507 views
oleh
507 views
Irjen Pol Fakhrizal serahkan Rp 100 juta lebih kepada Ketua PN Bukittinggi terkait pembayaran tanggungjawab Polri kepada keluarga korban Erick, Kamis 12/12 (foto: dok)

Bukittinggi,—Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal, pastikan sebelum serah terima jabatan (Setijab) dengan Kapolda Sumbar yang baru, dia akan lunasi seluruh tanggung jawab Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Setelah kasus korban salah tembak di Polsek Kinali, Iwan Mulyadi, Irjen Pol Fakhrizal kembali menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta pada keluarga Almarhum Erik Alamsyahfudin.

Erik Alamsyah meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi pada 2012.

Atas kasus tersebut, keluarga korban yang menempuh jalur hukum akhirnya memenangkan gugatan berupa ganti rugi sebesar Rp 100.700.000.

Ganti rugi itu ternyata belum dilunasi pihak terkait hingga sampai pada Irjen Pol Fakhrizal. Di hadapan ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo, Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan seluruh ganti rugi berupa uang tunai sebesar yang dibebankan pada Polda Sumbar, Kamis 12/12.

“Ini adalah tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera,”ujar Irjen Pol yang mutasi ke Mabes Polri mengundang simpati rakyat dan meminta putera Kamang Agam kembali untuk maju Cagub Sumbar dari jalur independen, di Polres Bukittinggi.

Fakhrizal juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah. Jenderal bintang dua itu berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Ingat, seluruh oknum yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai terjadi lagi, kami akan berikan sanksi pada oknum yang berbuat demikian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fakhrizal.

Setelah ganti rugi pada keluarga korban Erik Alamsyah, Irjen Pol Fakhrizal rencanakan juga membayarkan ganti rugi pada keluarga almarhum dua orang kakak beradik di Polsek Sijunjung.

Keluarga korban kakak-beradik itu memenangkan gugatan pada tahun 2015 berupa ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Irjen Pol Fakhrizal memastikan besok, Jumat 13/12 ganti rugi tersebut akan dibayarkan seluruhnya.

“Jelang saya serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan agar tidak ada lagi beban terhadap kasus seperti ini,”ujar Fakhrizal.

Fakhrizal sudah menugaskan pada Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Nina Febrilinda, SH untuk membayarkan ganti rugi pada keluarga korban kakak-beradik di Polres Sijunjung.

“Sudah saya minta Kombes Nina untuk.membayarkannya,”ujar Fakhrizal. (icho)