Fraksi PAN Komit, Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024

oleh -299 views
oleh
299 views
Guspardi Gausbjawab keraguan, Pemilu dan Pilkada tetap 2024, Selasa 16/3-2021. (foto: dok)

Jakarta,—Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menjawab keraguan banyak pelaku dan pekerja politik negeri ini.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar II ini menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada dan Pemilu ( Pilpres dan Pileg) serentak tahun 2024 adalah kewajiban regulasi yang harus tetap dilaksanakan.

“Terkait gonjang ganjing pelaksanaan Pemilu (Pilpres-Pileg) dan Pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan  dilaksanankan,”ujar Guspardi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas pelaksanaan Pemilu 2024 di ruang rapat komisi II Senin 15/3-2021.

Alasannya menurut Guspardi pertama Komisi II DPR RI telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu.

“Kedua, Komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg dan direspon oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas. Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 mendatang,”ungkap Politisi PAN ini.

Legislator Dapil Sumbar 2 itupun mengingatkan agar KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Juga tentunya mempersiapkan skenario Pilkada Serentak 2024 agar dapat terlaksana pada bulan November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan UU No 10 tahun 2016,” ujar Guspardi.

Terkait usulan KPU mengenai pelaksanaan Pemilu serentak (Pilpres dan Pileg) dapat dimajukan menjadi bulan Februari atau Maret 2024 (lazimnya bulan April). Menurutnya usulan tersebut tentu sah-sah saja karena itu baru merupakan sebuah usul dan belum final.

“Boleh-boleh aja KPU ajukan usulan waktu pelaksanaan. Nantinya Komisi II bersama pemerintah membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 itu,” ujar Guspardi.

Untuk itu, Guspardi meminta KPU dan Bawaslu agar melakukan lagi berbagai simulasi dan mencari alternatif guna mendapatkan waktu terbaik terhadap pelaksanaan Pemilu serentak ( Pilpres dan Pileg) 2024, untuk selanjutnya di usulkan kepada komisi II.

“Seperti yang telah dilakukan KPU saat mengusulkan Pilkada serentak 2020 sebagaimana diatur Undang-undang waktunya adalah 23 September 2020 dan di geser waktunya menjadi tanggal 9 Desember 2020. Setelah komisi II dan Pemerintah menyetujuinya, kemudian pemerintah menenerbitkan Perpu sebagai payung hukumnya,” ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut

Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini KPU juga menyampaikan usulan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears.

Dan usulan anggaran sebesar Rp. 26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten dan kota dan 34 provinsi pada tahun 2024.

Dilain pihak, Bawaslu jua mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Terdiri dari anggaran Bawaslu Pusat,

Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Total anggarannya lebih dari Rp 14,7 triliun untuk 2022 sampai 2024.
Anggaran ini hanya untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg dan Pilpres). Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak yang  direncanakan November 2024 belum diajukan,” ujar Guspardi. (rls)