Fraksi PKS Harapkan Pengesahan Persetujuan PEK Indonesia-Australia Beri Manfaat Bagi Rakyat

oleh -473 views
oleh
473 views
Anggota FPKS DPR RI asal Sumbar Nevi Zuairina sampaikan pandangan umum fraksinta tenyang PEK Indonedia-Australia. (foto: dok/fpks)

Jakarta,—Anggota DPR Komisi VI Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina menjadi juru bicara fraksi sampaikan pandangan umum terhadap pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif (PEK) antara Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement, Ia-Cepa).

Nevi menekankan pengesahan persetujuan itu harus benar-benar dikaji secara matang, dengan harapan kerjasama kemitraan yang terjalin dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.

“Fraksi PKS menekankan berdasarkan penggalian informasi yang telah diperoleh, ada beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian yang perlu dicermati bersama. Di antaranya adalah aspek perlindungan industri dalam negeri, dan aspek neraca perdagangan Indonesia terkait dengan rencana kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan Australia,”ujar Nevi Zuairina.

Jika dilihat dari pos tarif yang rencananya dibebaskan, kata Nevi Australia hanya membebaskan 6.474 pos barang impor dari Indonesia, sedangkan Indonesia harus membebaskan 10.813 pos barang impor dari Australia.

“Kementerian Perdagangan Indonesia melaporkan, pada tahun 2018 neraca perdagangan Indonesa-Australia mengalami defisit sebesar US$ 3 miliar, dimana ekspor yang dilakukan Indonesia sebesar US$ 2,8 miliar sedangkan impor dari Australia sebesar US$ 5,8 miliar”, urai Nevi.

Catatan Fraksi PKS DPR RI yang disampaikan legislator asal Sumatera Barat II ini yaitu  :

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemtiraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3).

Ketiga Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan.

“Saya meminta kepada pemerintah dan seluruh stake holdernya agar dapat memberikan perhatian pada pandangan fraksinya. Semoga tujuan utama bangsa kita pada pencapaian kemakmuran bersama sedikit-demi sedikit dapat terwujud. Asal semua berkomitment, InshaAllah cita-cita bangsa kita tercapai,”ujar Nevi Zuairina.