Galian C Buayan Ditolak Warga

oleh -1,301 views
oleh
1,301 views
Galian C di Buayan Padang Pariaman ditolak warga, Rabu 19/1 (foto: dok/mhd)

Padang Pariaman,–+Penolakan terhadap aktivitas tambang galian C PT. Zulia Mentawai Rik di Nagari Buayan Lubuk Alung Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman terus disuarakan warga.

Senin 18/1 500 warga dari tiga Korong di nagaro  setempat, melakukan aksi cegat mobil truk yang berisi material hasil tambang galian C.

Massa menuntut izin tambang galian C di cabut. Massa mengatasnamakan warga Nagari Buayan Lubuk Alung itu mendesak Pemerintah Nagari menertibkan keberadaan galian C yang membahayakan ekologi lingkungan. Warga menilai wali nagari memiliki keberpihakan kepada pihak penambang. Aksi warga dihiasi spanduk dengan aneka tulisan. Ada juga yang membentangkan spanduk tuntutan “Warga Tolak Galian C”. Terlihat beberapa spanduk dan sejumlah tulisan sekitar lokasi tambang dan kantor wali nagari. seperti, “Tungkek Mambao Rabah” (Tongkat membawa jatuh), ‘cabut izin tambang Nagari Buayan’, ‘sampai titik darah penghabisan kami tetap menolak galian c Save Buayan’.

Bahkan masa yang demo menutup pintu masuk kantor wali nagari dengan bangunan pos ronda yang ada diseberang jalan dan diangkat secara besrsama-sama, sehingga pintu masuk kantor wali seperti di portal warga.

Aksi warga mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian, anggota Polsek Batang Anai, Brimob Polda Sumatera Barat, Perwakilan Polres Padang Pariaman Kabag Ops AKP Gunawan Wibisono, SH, MH turun tangan menenangkan warga

“Tanah masih dalam sengketa dan dalam waktu dekat akan ada eksekusi putusan pengadilan, tambang galian c ini legal dan berizin,” ujar Pak Gun sapaan akrab kabag Ops Polres itu tenangkan massa aksi kemarin itu.

Pak Gun menambahkan karena ada penolakan dari masyarakat, maka mempertimbangkan keselamatan warga, harta benda masyarakat, serta hak azazi manusia. Untuk itu, alat berat dikeluarkan dan aktifitas galian c harus dihentikan kemudian masyarakat dibubarkan.

“Izin dari pemerintah itu kan di uji masyarakat, ternyata dengan izin lingkungan yang diuji oleh masyarakat tidak berkesesuian maka ada penolakan. Untuk itu, aktivitas tambang harus dihentikan,” ujar Pak Gun.

Wali Nagari Buayan Lubuk Alung Deni Setiawan, SH saat dikonfirmasi melalui telpon cellulernya membenarkan adanya aksi penolakan warga terhadap aktivitas tambang galian c hari Senin yang lalu.

Dia menyebutkan, tambang galian C itu legal dan berizin dari Provinsi Sumatera Barat. “Ya, di depan pintu masuk kantor atau teras sengaja ditarok bangunan pos ronda. Dan kami mohon petunjuk dari Sekda, apa solusinya, karena tak bisa melakukan aktivitas hari ini di kantor,” ujarnya Selasa, 19/1.

Deni Setiawan tak mengerti pula, apa sebenarnya yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

“Tambang itu jelas legalitasnya. Ada izin resmi langsung dari Gubernur Sumbar. Sebagai yang mengurus nagari di tingkat paling bawah, kita tidak mengeluarkan izin. kita hanya rekomendasi,” ujarnya menambahkan

Kronologis Penolakan warga

Pada 2 januari 2021 : pada 09.00, 10.00 WIB pagi kembali ditemui oleh masyarakat bahan material keluar dari tambang galian C,

Masyarakat menghadangnya kembali hingga kembali didatangi Brimob, diikuti Kapolsek, Kasatintel, perwakilan perusahaan, Diswandi direktur perusahaan, Bamus.

Pada jam 13.30 diadakan kembali pertemuan di gedung perusahaan dengan hasil masyarakat tetap menolak sampai titik temunya ada, masyarakat tetap meminta aktifitas tetap dihentikan, masyarakat meminta mesin untuk aktifitas galian segera di keluarkan agar tidak adanya aktifitas pertambangan didalamnya.

13 Januari 2021 Persatuan Pemuda Pemudi Nagari Buayan Lubuk Alung mengeluarkan surat penolakan terhadap Tambang Galian C yang dikirimkan ke Camat Batang Anai dan ditembuskan ke 16 Instansi Pemerintah dan lembaga lainnya.

Pada 14 Januari 2021 pada jam 09.00 WIB pagi diadakannya rapat atas undangan wali nagari di kantor camat perihal untuk menindaklanjutinya. Masyarakat tetap menolak, mempertanyakan sertifikat dan lainnya. Pertemuan tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan warga walk out.

Sekira jam 14.00 ditemui kembali adanya material di bawa keluar dari pertambangan sehingga masyarakat kembali menghadangnya.

18 januari 2021 kembali ditemui mobil yang keluar hingga kembali dicegat oleh masyarakat dan kemudian mobil tersebut kembali berbalik, sehingga masyarakat standby di jalan depan SD 03 Batang Anai sejak sore jam 16.00. Sekira pukul 19.00 Wib terlihat ada sekitar 8 mobil yang sudah dipenuhi dengan material pasir galian C yang bersiap-siapakan dikeluarkan dari lokasi, kemudian 8 warga kembali berembug untuk mempertanyakan mengenai keberadaan mobil tersebut.

Kemudian masyarakat semakin bertambah ramai, dan Brimob lainnya datang, Kemudian datang Polsek dan perwakilan Kapolres. Kabag Ops sebagai perwakilan Kapolres berbicara berkenaan dengan tanah memang lagi disengketakan, izin legal namun ada penolakan, alat berat dikeluarkan dan aktifitas harus dihentikan, Kemudian masyarakat dibubarkan.

19 Januari 2021, perwakilan masyarakat mendatangi LBH Padang mengadukan terkait permasalahan Izin Tambang galian C dan kerusuhan yang terjadi.(mhd)