Gandeng IPC, KI Pusat Luncurkan SIMSI.KOMISIINFORMASI.GO.ID

oleh -592 views
oleh
592 views
Ketua KI Pusat Gede Narayana, Wakil Ketua MA Syarifuddin dan Staf Ahli Menkominfo Gungun dan Direktur IPC Hanafi launcing aplikasi SIMSI, Kamis 2/5 di Hotel Morrissey Jakarta. (foto: ppid/kisb)

Jakarta,—Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan penyelesaian sengketa informasi publik. KI terus berupaya melaksanakan sesuai regulasi.

“Prinsip penanganan sengketa di KI cepat, tepat waktu dan sederhana serta biaya murah, ini tantangan tapi adanya upgrading Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi (SIMSI) sekarang, prinsip tadi terjawab dan publik bisa tahu tentang kerja KI dalam menyelesiaan sengkerlta informasi publik,”ujar Gede saat memberikan sambutan pada Peresmian dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi secara Elektoronik, Rabu 2/4 di Hotel Morrissey Jakarta.

Untuk membangun aplikasi ini, Komisi Informasi Pusat gandeng Indonesian Parlaimentary Center (IPC) luncurkan aplikasi Sisitem Informasi Manajemen Sengketa Informasi berbasiskan elektronik.

“Namanya SIMSI.KOMISIINFORMASI.GO.ID merupakan upaya Komisi Informasi Pusat untuk memudahkan prosedur sengkera informasi publik, bahkan permohonan bisa langsung dengan aplikasi ini, termasuk memantau perkembangan sengketa informasi publik di seluruh Komisi Informasi di Indonesia karena sistem memungkinkan conecting,”ujar Komisioner KI Pusat Arif Adi Kuswardono.

Launcing dihadiri Staf Ahli Menkominfo Gugun dan Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung RI Syarifuddin. Launching aplikasi sekaligus pelatihan aplikasi diikuti komisooner KI dan panitera KI se Indonesia dari 2-4 Mei di Jakarta.

Bambang Sigit Nugroho Plt Sekretaris KI Pusat, aplikasi ini bentuk KI pusat berikan layanan publik kemasyarakat

“KI harus beri layanan cepar tepat biaya ringan dan sederhana terkait semgketa informasi, dan ini terjawab adanya aplikasi sistem.manajemen informasi sengketa.informasi (SIMSI),”ujar Sigit, Kamis 2/5

Aplikasi ini tentu diharapkan menjadi media mendekatkan KI dengan publik. “Karena tinggal akses SIMSI, publik tahu perkembangan penanganan sengketa di KI se Indonesia,”ujarnya.

Direktur IPC Ahmad Hanafi mengapresiasi Komisi Informasi karena mau berkolaborais dengan IPC.

“Ini bagian dari pengembangan keterbukaan informasi publik yang dinamakan SIMSI lengkap dengam Perki dan SOP penanganan sengketa informasi publik,”ujarnya.

Antusias publik bersengketa IPC mencatat dari tahun ke tahun terus meningkat.

“Tentunya KI harus siap dengan layanan sistem manajemen sengketa informasi yang beri kemudahan kepada pemohon sengketa informasi publik,”ujar Hanafi

IPC harapkan media baru untuk masyarakat dalam mendaftarkan permohonan sengketa informasi dan melihat perkembangan sengketa informasi se Indoensia di aplikasi ini,

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi mengakui SIMSI yang update pasti menjadi pemenuhan hak untuk tahu masyarakat.

“Tentunya SIMSI ini akan membantu KI se Indonesia terutama dalam penanganan sengketa sejenis, bisa menjadin pedoman bagi majelis komisioner,”ujar Adrian didampingi Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Arif Yumardi.

Terpenting lagi kata Arif adanya aplikasi SIMSI ini, masyarakat bisa memantau sengketa informasi se Indonesia.

“Untuk penuhi hak untuk tahu publik, sekaligus aplikasi ini sarat pengetahuan dan hebatnya beri kemudahan masyarakat dalam ajukan sengketa informasinya ke komisi informasi,”ujar Arif. (rilis: ppid/kisb)