Ganefri Ingatkan Jajarannya Jangan Berhenti di Sosialisasi saja

oleh -623 views
oleh
623 views
Teks foto: komisioner KI Sumbar Adrian dan Arftiriati bersama Rektor UNP Prof Ganefri pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di UNP Padang, Kamis 5/7 (foto: ppid-kisb)

Padang,—Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), ingatkan jajarannya tidak berhenti sampai sosialisasinya.

“Tapi harus menjadi satu kesamaan persepsi dan mengaplikasikan keterbukaan informasi publik, karena kampus modern harus terbuka informasi,”ujar Ganefri saat membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan badan publik UNP dikuti jajaran pejabat se UNP, Kamis 5/7 di Ruang Senat lantai 4 Rektorat UNP.

Sosialisasi mendatangkan pemateri dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Wakil Ketua Arftitriati dan Adrian Tuswandi bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar.

Selain itu Ganefri mengatakan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU 14 tahun 2008, juga bagian penting dari reformasi birokrasi.

“Apa yang kami lakukan dan apa rencana UNP, diharapkan semua itu  publik tahu dan tentu imbal baliknya ada kontrol dari masyarakat sehingga ada masukan untuk kemajuan UNP menuju universitas kelas dunia,”ujarnya.

UNP sendiri pada pemeringkatan badna publik KI Sumbar 2017 baru meraih peringkat kedua tingkat badan publik PTN/PTS.

“Kita juga kecewa rangking dua itu, karena informasi di UNP ini terbuka bahkan di lantai dasar ada pusat layanan informasi termasuk DIPA UNP sendiri bisa diakses masyarakat,”ujar Ganefri.

Dua komisioner KI Sumbar Wakil Ketua Arfitriati dan Adrian Tuswandi meng-share tentang keterbukaan informasi publik.

Adrian memastikan sebenarnya tidak ada yang perlu dipaparkan karena hadirin adalah orang yang sangat paham apa itu urgensi dari keterbukaan.

“Apalagi tingkat kementerian telah punya Permenristek Dikti nomor 75/2016, dan UNP sendiri soal layanan informasi sudah berbasis informasi teknologi,”ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati, mengatakan jika bicara volume sengketa memang banyaknya tidak seperti di daerah lain.

“Ini bisa diartikan badan publik di Sumbar sudah banyak mengiplementasikan UU keterbukaan informasi publik,”ujar Arftitriati.

Dan banyak sengketa tak jaminan sukses kinerja KI Sumbar, justru penguatan keterbukaan badab publik menjadi yang utama.

“Hampir selesai masa periode jabatan KI Sumbar 2014-2018 tidak satu pun pengaduan masyarakat mengsengketa informasi publik di UNP ke KI Sumbar.
UNP belum pernah merasakan duduk dikursi termohon di majelis komisioner KI Sumbar, kalau dua PTN lain sudah,”ujar Adrian.

Artinya apa, jelas persoalan akses informasi publik sudah berjalan di UNP ini.

“Yang mesti dikuatkab soal klasifikasi informasi di daftar informasi publiknya, dan peran PPID saat dibutuhkan sekali,”ujar Arftiriati dianggukan Novi selaku PPID  UNP Padang.(rilis: ppid-kisb)