Gebril Daulay Sebut Iklan Kampanye Boleh di Medos dan Media Online

oleh -374 views
oleh
374 views
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay sebut Iklan Paslon boleh diterbitkan di Medsos dan media online sesuai jadwal ditetapkan, pada Ngopi 2020 dengan wartawan, Kamis 15/10 (foto: sisca)

Padang,—Masa Kampanye Pilkada Sumbar sudah berlangsung, Paslon yang ditetapkan KPU mulai inten merayu pemilih lewat program, visi dan misinya. Tapi kampanye di masa  pandemi covid-19 pembatasannya ketat, tak diindahkan kampanye bisa dibubarkan.

Mode kampanye Paslon pemimpin itu ada yng difasilitasi KPU dan bisa dilakukn oleh Paslon masing-maisng. Tapi khusus kampanye dalam bentuk iklan, hanya boleh di media sosial dan media online, Paslon dilarang beriklan di media cetak dan elektronik. Kecuali yang difasilitasi oleh KPU.

Demikian ei sampaikan Komisioner KPU Sumbar , Gebril Daulay pada Ngopi (Ngobrol Pilkada) 2020 dengan wartawan berbagai media di Padang, Kamis 15/10.

“Pandemi covid-19 telah mengubah paradigma kampanye dari paradigma konvensional ke kampanye daring (dalam jaringan). Namun, sesuai PKPU No. 4 tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU No. 11 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kampanye, maka kampanye tatap muka diatur sedemikian rupa yakni mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Semua peserta wajib pakai masker, jaga jarak dan panitia menyediakan hand sanitizer dan cuci tangan,”ujar Gebril.

Soal iklan di media cetak, televisi dan radio kata Gebril untuk kampanye tahun 2020 ini, tidak dibolehkan dilakukan oleh pasangan calon, kecuali yang difasilitasi KPU.

“Sedangkan untuk media daring dan media sosial,  dapat dimanfaatkan oleh pasangan calon selama 14 hari sebelum masuknya minggu tenang, tepatnya mulai 22 November sampai 6 Desember 2020. Itupun dibatasi hanya maksimal satu iklan banner untuk 5 media online,”ujar Gebril.

Hal ini kata Gebril perlu disosialslisasikan agar teman teman media tidak terjebak dengan pelanggaran aturan.

“Sesuai juga dengan tahapan Pilkada Serentak 2020, maka KPU juga menggelar debat antar pasangan calon yang berjumlah dua pasangan calon atau lebih. Kalau di suatu daerah hanya terdapat satu paaangam calon, maka yang dilakukan hanya penyampaian visi dan misi pasangan calon kepala daerah di hadapan panelis yang berjumlah 5 orang,”ujarnya.

Di Pilkada Kabupaten dan Kota di Sumbar, untuk pertama kalinya terdapat satu pasangan calon yakni di Kabupaten Pasaman. “Di sini bukan debat, tapi penyampaian visi misi di hadapan lima panelis,” terang Gebril.

Terhadap daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, tambah Gebril, maka dalam pemungutan suara nantinya akan berhadapan dengan kolom kosong.

“Artinya, di surat suara nantinya hanya ada foto satu pasangan calon dan di sebelahnya kolom kosong. Sesuai aturan, kedua duanya sah. Pemilih bisa memilih salah satunya, gambar pasangan calon atau kolom kosong. Usai pencoblosan surat suara dihitung. Jika suara terbanyak yang dicoblos kota kosong, maka dilakukan pemilihan ulang,” ungkap Gebril.

Terkait dengan pemilihan ulang untuk kemenangan kolom kosong ini, tambah Gebril, maka dilakukan pada Pilkada berikutnya atau dilakukan pemilihan ulang yang waktunya ditentukan setelah KPU berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tapi bila yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan calon, maka tahapan selanjutnya berlanjut sesuai tahapan Pilkada,” jelas Gebril.(sisca)