Gellooo…Orang Tua Asuh Setubuhi Anak Di Bawah Umur

oleh -386 views
oleh
386 views
Tersangka pencabulan anak di bawah umur di giring polisi di Polres Sijunjung, Selasa 31/5-2022. (dok/eek)

Sijunjung, — Kala nafsu bejat sudah ke ubun-ubun maka alam bawah sadar pun lenyap seketika, ini mungkin memicu seorang orang tua asuh mensetubuhi anak asuhnya sendiri yang masih di bawah umur,  gelooo..

Peristiwa kriminal syahwat ini di hukum Indonesia masuk  Tindak  Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak di bawah Umur. Pelaku moral bejat itu adalah orang tua asuh di daerah Jorong Koto Tuo, Kenegarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Pelaku Cabul laki laki dewasa tersebut diamankan anggota tim gabungan unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskim Polres Sijunjung dipimpin lansung KBO Reskrim Polrres Sijunjung Iptu Azhamu Suwaril

Kapolres Sijunjung AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani didampingi Iptu Azhamu Suwaril  mengatakan kejadian moral bejat itu.

“Betul sekali kami telah mengamankan seorang laki laki dewasa berinisial NP umur 56 tahun di rumahnya di daerah Jorong Koto Tuo, Kenegarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa 31/5-2022.

Penangkapan tersangka kata AKP Abdul Kadir Jailani berdasarkan laporan Masyarakat Laporan polisi : LP/B/ 09 /V/2022/SPKT/POLSEK LUBUK TAROK/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR  pada Senin tanggal 30 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak di bawah Umur yang dilakukan oleh orang tua asuh.

“Atas laporan itu, kami memerintahkan KBO Reskrim Iptu Azhamu Suwaril, S.H bersama Ka Tim Opsnal dan Anggota Rekrim Polsek Lubuk Tarok untuk melakukan penangkapan terhadap terduga persetubuhan anak di bawah umur itu,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Setelah di lokasi anggota Tim Gabungan lansung mencari tersangka pelaku tersebut, kemudian tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Pada pengakuan tersangka pelaku saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Sijunjung, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Dan mengatakan sudah 7 kali lakukan persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian pelaku juga menunjukan tempat lokasi dan barang bukti selama pelaku melakukan pebuatan kriminal tersebut, “ujar AKP Abdul. Kadir Jailani

Barang Bukti yang diamankan Tim Gabungan di antaranya satu helai alas kasur berwarna biru, satu helai celana berwarna biru muda milik korban, satu helai celana berwarna abu-abu milik pelaku, satu helai baju berwarna hitam milik korban, satu helai celana dalam berwarna merah jambu milik korban satu helai baju berwarna coklat milik pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Sijunjung untuk di lakukan penyelidikan dan kemudian di lanjutkan ke penuntutan dan pengadilan,” ujarnya

Atas perbuatan tersangka tersebut dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang — undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,

“Ancaman hukuman minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.(eek)