Genius Antar Laporan Dugaan Kecurangan KPU Sumbar ke DKPP RI

oleh -408 views
oleh
408 views
Genius Umar daftaran pengaduan demgan teradu KPU Sumbar ke DKPP RI, Kamis 6/8 (foto: dok/fage)

Jakarta, —-Pasangan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fakhrizal – Genius Umar yang mendaftar melalui jalur perseorangan secara resmi mendaftarkan pengaduan proses pelaksanaan Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Laporan pengaduan antarkan dan didaftakankan  langsung oleh Cawagub Independen Genius Umar  didampingi tim kuasa hukum dan pengacara, Kamis 6/8 pukul 10.40 WIB.

”Kita mengadu ke DKPP RI dengan pihak KPU Daerah Provinsi Sumatera Barat atas tindakan dan kebijakan yang merugikan bakal pasangan calon perseorangan, sewaktu mengikuti proses verifikasi faktual atas dukungan,”ujar Genius Umar.

Genius beserta kuasa hukum dan pengacara langsung menyerahkan beberapa bukti terkait hal yang merugikan ia bersama Bacalon Gubernur Sumbar Fakhrizal dan langsung diterima tim PPID DKPP dan menyerahkan beberapa berkas.

” Hari ini, kita sampaikan gugatan ke DKPP RI atas verifikasi Faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena, sebelumnya para teradu dan terlapor tersebut menolak untuk menerima keberatan dan menolak laporan pelanggaran pemilihan,”ujar Genius di gedung DKPP RI.

Genius menjelaskan, langkah upaya hukum harus ditempuh demi mencari keadilan atas aspirasi dukungan masyarakat kepada Fakhrizal-Genius Umar yang diabaikan oleh pihak KPU.

” Adapun berkas sebagai bukti hukum yang kita serahkan ke DKPP RI adalah Form I dan Form II sebanyak 2 rangkap, berkas alat bukti Pa sampai Pg sebanyak 2 rangkap, identitas pengadu sebanya 2 rangkap dan softfile formulir yang kita kirim ke email DKPP,” tutur Genius.

Lebih lanjut, Genius Umar mengulas, beberapa aspek kejadian pelanggaran disampaikan yakni adanya formulir verfikasi dukungan calon mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Form 5.1 KWK.

”Verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, Pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak di verifikasi faktual,”ujar Genius Umar.

Namun, kata Genius, ini yang janggalnya, bahwa pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.

” Juga, terdapat form yang tidak punya dasar hukum, mengada-ada, tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak berkepastian hukum yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh para Teradu dan atau Terlapor,”ujar Genius.

Maka, sambung Genius lagi, kesemuanya itu merupakan bentuk para Teradu atau Terlapor dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuanperundang-undangan.

Sehingga, pihak Fakhrizal-Genius Umar merasa sangat dirugikan sebagai bakal pasangan calon, serta terindikasi adanya upaya rekayasa secara sistematis.

”Semua itu menggagalkan kami sebagai bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dengan indikasi keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas pemilihan, asas penyelenggara dan prinsip kode etik penyelenggara Pemilu,”ujar Genius. (rilis: fagecenter)