Genius Umar Bentuk KPAD Perdana Di Sumbar

oleh -142 views
oleh
142 views

Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman, melalui Walikotanya, Genius Umar, bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pariaman melalui Peraturan Walikota Pariaman (PERWAKO) omor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym, Rabu (5/7/2023).

Menurut Lucy, saat ini Pemerintah Kota Pariaman terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak, mulai dari program pemenuhan hak-hak anak dengan memberikan sekolah gratis (wajib belajar 12 th).

“ Termasuk juga kesehatan gratis, membangun sekolah ramah anak serta desa ramah perempuan dan peduli anak, menyediakan tempat bermain yang sudah terstandarisasi Kementerian PPA, mengikutsertakan forum anak dalam perencanaan pembangunan sampai dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah atau disingkat KPAD yang sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 61 pasal 26 Tahun 2016,” jelasnya.

Pembentukan KPAD ini telah disesuaikan dengan SK Walikota Pariaman nomor. 198/463/2023 KPAD yang beranggotakan tiga orang komisioner sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang yaitu menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak. Kami dinas DP3AKB kota Pariaman mendorong terbentuknya KPAD utk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Pariaman.

“ Dan ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden no 61 thn 2016 tentang pembentukan KPAI  untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat daerah kab/kota, dan dari dasar inilah terbentuk KPAD Kota Pariaman yang merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat,” imbuh Lucy.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar, sangat mengharapkan KPAD ini segera melakukan tugasnya dalam hal pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsinya.

Keberadaan KPAD nantinya, menjadi komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.

“ Dan menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman, dan dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak, serta KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa/kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak, sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” jelas Genius mengakhiri.(Fadli