Ghass Ndaaan, Satu Hari Polisi Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Datar

oleh -724 views
oleh
724 views
Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama (kiri) bersama anggota saat penangkapan tersangka Pen dan Rozi di Jorong Tabek Nagari Simawang.(foto: fanrau)

Batusangkar,—Dalam waktu sehari, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering, dengan empat orang tersangka, Minggu 19/5.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Kita berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkotika dan menangkap empat tersangka,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar, Senin 20/5.

Kapolres menyebutkan kasus pertama telah menangkap seorang pengedar bernama Fajrul Madani panggilan Dani (22 tahun), di rumahnya Jorong Kinawai, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, sekira pukul 00.30 Wib.

Hasil penggeledahan badan dan di kamar Dani, polisi menemukan tujuh linting Daun Ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok, dua paket Sabu yang dibungkus plastik bening, dua paket Daun Ganja kering yang dibungkus kantong plastik dan satu set alat hisap narkotika.

Selain itu juga disita barang bukti berupa dua unit gawai, satu buah dompet warna merah dan satu buah kotak rokok.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama menjelaskan untuk kasus kedua pihaknya menangkap pelaku Ridho Kurnia Lavendri panggilan Rido (24 tahun), warga Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.
Rido ditangkap di jalan umum depan Kantor Wali Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan, sekira pukul 14.30 Wib dengan menyita barang bukti berupa satu paket Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, satu paket Daun Ganja kering yang disimpan di dalam kotak minyak rambut dan satu unit gawai.

Kemudian kasus ketiga, polisi menangkap dua pelaku yakni Efendi panggilan Pen (40 tahun), warga Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatah Rambatan dan Rozi Putra panggilan Rozi (24 tahun), warga Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, sekira pukul 18.00 Wib dengan menyita barang bukti satuu paket Daun Ganja kering yang di pak dengan plastik warna hitam, dua unit gawai dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Yaddi menyebut keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (fantau)