Good Governance Tercapai, Pemerintah Harus Buka Informasi Publik

oleh -840 views
oleh
840 views
Maria Tarigan dari Direktorat Jenderal Otda Kemendagri pada diskusi publik optimalisasi peran Pemda mendukung sekretariat Komisi Informasi, Makassar 15/11. (ppid-kisb)
Maria Tarigan dari Direktorat Jenderal Otda Kemendagri pada diskusi publik optimalisasi peran Pemda mendukung sekretariat Komisi Informasi, Makassar 15/11. (ppid-kisb)

Makassar,—Komitmen negara memenuhi hak haka warga negara yang diiatur di konsitusi negara. Di antaranya ada hak berkomunikasi dan informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945.

“Good governance tidak mungkin tercapai kalau pemerintah kembali ke pradigma tertutup waktu era Orde Baru, justru sekarang pemerintah harus terbuka kecuali informasi dikecualikan,”ujar Maria Ivone Tarigan dari Dirjend Otda Kemendagri saat menjadi nara sumber pada diskusi publik dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan dalam rangka menyambut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI se Indonesia, Rabu 15/11 di Makassar.
Selain Maria, diskusi yang dimoderatori Komisioner KI Sulsel Kadir Fatwa, juga menghadiri nara sumber Freddy Tulung dari Kemenkominfo.
Menurut Maria wajib dan pelayanan dasar menjadi urusan kongruen mengaju kepada standar pelayanan minimal, ada enam antara lain pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, PU dan pemukimanan.
“Sedangkan UU 23 tahun 2014 menindalanjuti berbagai regulasi tindak lanjut, banyak PR untuk melahirkan regulasi tindak lanjut UU tersebut, ada RPP urusan Kominfo di Provinsi, masih di Sekneg,”ujarnya.
Pada RPP itu nanti soal Kominfo tugasnya ada tiga penyedia, pengelolaan informasi dan pengelola penyelesaian sengketa informasi.
Maria tegaskan tidak setiap urusan dibentuk organisasi tersendiri, harus ada pemetaan beban dulu. “Kalau bebanya ringan tidak perlu ada dinas tersendiri, dan dinas bisa bentuk unit pelaksana teknis,”ujar Maria.
UPT menjalankan satu atau lebih fungsi dinas yang sangat operasional, selain itu kata Maria tidak bisa unit pelaksana teknis (UPT).
Sedangkan lembaga diamanatkan oleh UU menurut Pasal 231 UU 23 tahun 2014 itu menjadi bagian perangkat daerah.
“Komisi Informasi merupakan lembaga yang diperintahkan oleh UU tentunya menjadi perangkat daerah, tahun ini Kemendagri melahirkan PP evaluasi terkait PP perangkat daerah, kalau ada usulan soal sekretariat KI, KI Pusat bisa melakukan sharing nih,”ujar Maria.
UU 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik (KIP)pada pasal 23 memerintahkan dibentuk Komisi Informasi,sekretariat komisi diatur Pasal 28 dan 29 UU KIP.
“Evaluasi sekretariat KI Permendagri 12, hasilnya tidak pas UPTD dia bersifat dukungan, KI Provinsi termasuk penyelenggaraan daerah maka anggaran KI menjadi beban APBD, ini l clear ya, dan sekretariat melekat ke dinas yang membidangi komunikais dan informatika,”ujar Maria.
Freddy Tulung dari Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik, mengatakan eksistensi sekretariat KI se Indonesia tidak lepas dari inisiatif sekretariat dan leadership komisioner KI-nya.
Tiga isu dunia global, demokatisasi dan informasi dan teknologi.  “Komisi informasi ada di dua dari tiga isu itu yakni demokratisasi dan informasi teknologi,”ujar Freddy.
Kondisi KI yang belum seksi sampai tujuh tahun UU 14 KIP efektif menurut Freddy karena terjebak dalam batang tubuh.
“Saya termasuk orang pemerintah yang menyusun UU 14 tahun 2008, diusulkan awalnya oleh masyarakat madani tidak pemerintah dan DPR, karena demokrasi ada partsipasi bisa berpartisipasi tentu harus ada transparansi,”ujarnya.
Sehingganya adanya Komisioner Pusat baru ditantang untuk buang persoalan ribut kedalam.
“Saya tantang komisioner KI Pusat baru untuk bisa benahi cepat lembaga yang penting di tiga isu dunia saat ini dan kedepan,”ujar Freddy. (ppid-kisb)