Gubernur Beri Waktu 60 Hari Kembalikan SPJ Fiktif

oleh -613 views
oleh
613 views

Padang,—Terungkap temuan BPK RI terkait SPJ fiktif di Disprasjal Sumbar tahun anggaran 2015, dengan nilai fantastis yakni Rp 2 miliar hebohkan Sumbar dua hari belakangan.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal telah menjelaskan bahwa sikap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tegas, uang SPJ fiktif harus dikembalikan.

“Sikap pak gubernur tegas dalam waktu 60 hari uang sebanyak itu harus dikembalikan,”ujar Jasman, Sabtu 7/1 dalam perjalanan dari Dharmasraya.

Menurut Jasman pihaknya kematin telah menjelaskan ke publik supaya bisa terang benderang menyikapi dugaan SPJ fiktif itu.

“Ini dilakukan agar isunya tidak kemana mana, tapi fokus ke SPJ fiktif,”ujarnya.

Jasman juga membantah pimpinannya memberikan pembenaran atas prilaku yang menjadi temuan BPK RI itu.

“Tidak, justru pengembalian itu bagian dari deskrisi kepala daerah untuk selamatkan uang rakyat, soal penegakan hukum, Pak Gubenur sepenuhnya menyerahkan ke pihak penegakan hukum,”ujarnya.

Kabar beredar mengatakan bahwa instansi penegakab hukum di Sumbar sudah bekerja menindaklanjuti temuan BPK RI di LHP tahun 2015 terkait SPJ fiktif tersebut. (Andi)