Gubernur Sumbar Paparkan Prinsip Ultimum Remedium di Kementerian Lingkungan Hidup

oleh -200 views
oleh
200 views
Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama narsum lainnya, Dirjen Gakkum, Sekjen KLHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar hukum serta pakar kehutanan dan lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa'at. (doc/ril)

Jakarta–Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Implementasi Prinsip Ultimum Remedium Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bertempat di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (4/11/21).

Pada kesempatan tersebut Mahyeldi menyampaikan paparan tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Sesuai Norma Pengaturan LHK dalam Undang-undang Cipta Kerja. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur telah melakukan beberapa upaya penyelesaian penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Langkah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama Polda dan Pemerintah Kabupaten, serta OPD terkait” ujar Mahyeldi.

Selain itu gubernur yang lebih akrab disapa dengan buya ini menyampaikan kepada Menteri LHK terkait komitmen pemerintah daerah dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian yang sudah dilakukan, serta meminta arahan kebijakan kepada Menteri agar penggunaan kawasan hutan yang tidak sah dapat diselesaikan, dengan pertimbangan bahwa masyarakat dapat terus memperoleh manfaat dan hak negara dapat diperoleh.

Narasumber lain yang juga turut hadri dalam kegiatan ini yaitu Dirjen Gakkum, Sekjen KLHK, Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, Hakim MA, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Pakar hukum serta pakar kehutanan dan lingkungan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf dan Prof. Dr. Rachmat Safa’at.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan apresiasi kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat yang telah melakukan upaya-upaya dalam penyelesaian penguasaan kawasan hutan tidak sah, berkolaborasi bersama Polda dan pemerintah kabupaten. Sehingga hal tersebut mendatangkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat serta ada kepastian dalam penyelesaian masalah, dengan selalu memperhatikan lingkungan (**).