Gubernur Sumbar Terima Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2019

oleh -361 views
oleh
361 views
Ketua DPRD Supardi serahkan hasil pembahasan dan rekomendasi LKPJ kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Jumat 29/5 (foto: kominfosb)

Padang,—-Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didampingi oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, dengan agenda pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah (KDH) Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2019 di ruang ruang sidang utama DPRD, Jumat 29/5.

Gubernur Irwan menuturkan bahwa sebagaimana telah disampaikan pada rapat paripurna penyerahan LKPJ KDH tanggal 11 Mei 2020 yang lalu, pihaknya menyusun dokumen pertanggungjawaban ini dengan mengacu kepada sejumlah dokumen perencanaan.

“LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar Tahun 2016-2021 dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelas Gubernur.

Meski demikian Gubernur mengakui bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2019 masih terdapat berbagai persoalan dan tantangan yang belum diselesaikan.

“Rekomendasi ini merupakan suatu sumbang saran yang sangat berharga bagi Pemprov Sumbar,” ucap Gubernur Irwan.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa berbagai keberhasilan yang telah dicapai merupakan modal yang sangat berharga untuk pembangunan Sumbar kedepan.

“Pada tahun 2020, pada tahun terakhir masa jabatan kami bersama Bapak Nasrul Abit sebagai Wakil Gubernur Sumbar, kami mengharapkan kerjasama yang lebih intensif lagi dari seluruh pihak untuk dapat secara bersama membangun Sumatera Barat,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa LKPJ KDH Provinsi Sumbar Tahun 2019 telah diterima oleh DPRD Sumbar secara bulat dengan sejumlah rekomendasi.

Menurutnya rekomendasi ini dimaksudkan sebagai catatan bagi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan yang dituangkan dalam keputusan DPRD.

“Substansi dan muatan LKPJ tidak hanya mencakup realisasi anggaran, program dan kegiatan serta output yang dihasilkan, akan tetapi juga menggambarkan capaian kinerja atau outcome yang telah dicapai,” ujarnya.

Menurut dia, LKPJ semestinya juga menjelaskan perbandingan antara hasil dengan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan berupa RPJM maupun RKPD.

Sebelumnya sejumlah rekomendasi dan catatan perbaikan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus LKPJ KDH 2019, Ismunadi Syofyan disetujui oleh seluruh pimpinan fraksi dan komisi DPRD Sumbar. (isc/mmc-kominfosb)