Gugatan Dicabut, Ketua DPD Partai Garuda Sumbar Martias Tanjung Malah Sebar Fitnah

oleh -752 views
oleh
752 views

Padang–Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat Martias Tanjung . Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dimana pada tahun 2018 di PAW oleh Syahril Huda tersangkut masalah utang piutang dengan pengusaha Devi Erawati yang tak kunjung selesai.

Berawal dari kerjasama beli  Kayu dan besi antara Martias Tanjung dengan Devi, pada tanggal 26 Agustus 2022 Devi Erawati memasukkan Gugatan Sederhana ke Pengadilan  Negri kota Bukittinggi  Terkait masalah Wanprestasi perjanjian kerjasama jual beli  Kayu dan besi.

Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2021 Devi sudah melaporkan tidak pidana penipuan   oleh Martias Tanjung di Polres Bukittinggi . Setelah dilakukan gelar perkara  Martias dinyatakan memenuhi pasal penipuan karena uang yang diserahkan sdr Devi Erawati dan sdr Tamrin tidak dipakai  sesuai  perjanjian.

Namun pada tanggal 1 Desember  2021 Devi Erawati  mencabut laporan Karena saat itu Martias telah menunjukkan itikat baik dengan menyerahkan Mobil Hilux th 2012  yang mati Pajak Sejak tahun 2017. Dan membuat surat kuasa  untuk mengambil BPKB yang masih harus ditebus di ACC.

Jumlah uang yang diserahkan pada bulan October  2016 Sebanyak Rp.  50 juta Untuk kerjasama jual beli  Kayu dimana akan mendapatkan keuntungan 1.5 jt sebulan .Pada Bulan November 2016 saya kembali menyerahkan Rp.  100 juta untuk jual beli besi dimana saya akan mendapatkan keuntungan  Rp. 6 juta per bulan” . Ujar Devi

Ia juga mengatakan sebanyak Rp. 130 juta pinjaman secara tunai dan  ditransfer BCA  ke rekening Martias.

Lalu Mobil Hilux yang dinilai Rp.  60 jt setelah dikeluarkan untuk pengambilan BPKB dan  pembayaran  Pajak,  dinyatakan sebagai cicilan pembayaran pinjaman yang Sebanyak Rp.  130 jt.

Gugatan Devi Erawati adalah sesuai surat perjanjian kerjasama Pasal 8 point 3 tentang hak dan  kewajiban yang bernyanyi ” spatula perjanjian kerjasama ini berakir,  maka pihak  tergugat  berkewajiban menyerahkan  seluruh  modal usaha kepada Penggugat.

Tergugat juga berjanji membuat laporan kegiatan usaha setiap bulan  dan  diserahkan kepada  Penggugat.

Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan  secara kekeluargaan.  Tetapi melihat setelah dicabut laporan pidana tidak Ada lagi itikat baik dari  martias bahkan martias menyebarkan  fitnah yang merugikan Dan mencemarkan nama baik  saya.  Maka kedepan saya juga sedang mempersiapkan laporan  tidak pidana berita bohong / Fitnah” ucap devi.

Sampai berita ini diturunkan awak media sudah mencoba konfirmasi pihak Martias namun belum ada tanggapan.(ms)