Jakarta,—-Guna mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi penanganan Corona Virus Disease (Covid 19), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meluncurkan Sistem Bersatu Lawan Covid (BLC) dan portal covid19.go.id di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu (29/4).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, sistem tersebut mampu mencatat dan mengintegrasikan data Covid-19 yang bersumber dari input data mulai di tingkat Puskesmas, rumah sakit, laboraturium pemeriksa, dinas kesehatan di tingkat daerah dengan pendampingan TNI, Polri, BPBD, BIN dan jajaran dinas kominfo di daerah.
“Bahwa sistem Bersatu Lawan Covid tersebut merupakan hasil upaya kolaborasi lintas sektor yang dikoordinasi gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Sedangkan sistem tersebut tercipta atas kerjasama antara tim pakar Gugus Tugas, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Komisi Informasi Pusat (KIP),”ujar Doni Monardo saat peluncuran BLC tersebut.
Doni Monardo juga memastikan Gugus Tugas Nasional Covid 19 menyajikan informasi secara transparan dan terbuka dalam penanganan Covid-19 melalui sistem bersatu lawan covid.
“Masyarakat dapat mengakses sistem tersebut melalui laman covid19.go.id,” ujar Doni.
Dijelaskan Doni, sistem informasi dan teknologi tersebut mampu memantau data sebaran kasus positif, pasien positif sembuh dan meninggal, orang dalam pemantauan (ODP), serta pasien dalam pengawasan (PDP).
“Selain itu, sistem dapat melihat gambaran kasus secara detail serta dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan logistik RS dan laboraturium dalam penanganan covid-19 untuk dijadikan landasan dalam pembuatan kebijakan ke depannya,”ujar Doni Monardo yang juga Kepala BNPB.
peluncuran BLC tersebut Doni Monardo didampingi Menkominfo Johnny G.Plate, Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian, Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.
Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, bahwa sistem BLC juga menyajikan informasi dibutuhkan masyarakat di tengah krisis covid-19.
”Masyarakat dapat memantau peta sebaran kasus positif covid secara nasional maupun per provinsi. Sebaran kasus tersebut dapat dilihat berdasarkan waktu sehingga masyarakat dapat melihat juga riwayat sebaran kasus mulai dari awal hingga kini. Selain itu BLC juga menampilkan beberapa jenis grafik antara lain kasus kumulatif nasional dan setiap provinsi. Grafik tersebut memperlihatkan kasus meninggal dunia, sembuh dan perawatan harian secara nasional,” ujarnya.
Selanjutnya kata Doni masyarakat dapat melihat grafik kasus berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, serta kasus berdasarkan gejala awal dan kondisi penyerta yang paling banyak diderita pasien covid-19.
BLC juga kata Doni Monardo memiliki aplikasi yang dapat terpasang pada telepon pintar dengan terlebih dahulu mengunduh apikasinya pada playtore dan Appstrore. Pada aplikasi tersebut masyarakat dapat mengetahui pemantauan kasus di wilayahnya, pemantauan lokasi rawan hingga tingkat kecàmatan, diagnosa mandiri, pemantauan isolasi dan telekonsultasi.
” Aplikasi ini dapat digunakan masyarakat dan petugas kesehatan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Doni.
Sementara itu Menkominfo Johnny G. Plate menambahkan, peluncuran BLC menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat terbatas 13 April 2020 tentang integrasi dan keterbukaan data Covid 19.
“Kemenkominfo secara intensif telah bekerjasama dengan BNPB, Kemenkes, Kemrnterian/ lembaga terkait mengembangkan sistem integrasi data nasional bernama Bersatu Lawan Covid-19. Sistem Bersatu Lawan Covid-19 ini mempunyai dua fungsi utama, yakni pertama, sistem mempunyai fungsi integrasi dan konsolidasi data dan kedua, sistem ini dapat dinikmati manfaatnya oleh publik melalui portal covid19.go.id,”ujar Johnny.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, peluncuran Sistem BLC tersebut membuktikan Gugus Tugas Nasional Covid-19 berkomitmen untuk transparan dan terbuka dalam penanganan Covid 19.
Selain itu, sistem aplikasi BLC tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat covid 19.
“Salah satu poin penting di SE KIP tersebut, meminta agar badan publik/Gugus Tugas PP Covid 19 menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yamg akurat, benar, dan tidak menyesatkan ke publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,”ujar Gede Narayana.
Selain itu kata Gede Narayana Gugus Tugas harus mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengamcam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
”Pemyampaian informasi serta merta itu tentu dengan cara mudah dijangkau dan dipahami oleh masyarakat dengan bahasa yang mudah terkait covid 19 dengan mengupayakan aplikasi atau sistem elektronik yang terintegrasi,”ujar Gede Narayana. (rilis: kipusat)