Guspardi Beberkan Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Revisi

oleh -990 views
oleh
990 views
Guspardi Gaus sebut PKPU soal syarat usia Capres dan Cawapres sepakat direvisi, Rabu 1/11-2023. (faj)

Jakarta,— Pro kontra terkait putusan MK RI tentang usia Capres dan Cawapres, akhirnya PKPU terkait ini sepakat direvisi.

Hal ini Dibeberkan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang membenarkan bahwa Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Kesepakatan dilakukannya perevisian terhadap PKPU ini dilakukan atas usulan dari KPU pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR RI dan pemerintah. Perubahan itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023,”ungkap Guspardi saat dihubungi, Rabu 1/11-2023

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat Capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Legislator Dapil Sumatera Barat itu menambahkan bahwa pada rapat ini juga disepakati dua rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yaitu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum

“Juga rapat meminta KPU dan Bawaslu agar memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan oleh anggota komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP.,”tegas Anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)