Guspardi Gaus Tegaskan Lagi: Tuntaskan Angkat Honorer sebagai PPPK sebelum Batas Akhir

oleh -1,084 views
oleh
1,084 views
Guspardi Gaus tegaskan tuntaskan segera honorer jadi PPPK sebelum batas akhir, Minggu 19/11-2033. (faj)

Jakarta,— Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.

Itu artinya kata Guspardi Gaus, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah harus berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan validasi dan verifikasi data oleh BKN karena hasil kajian BPKP data tenaga honorer yang berjumlah 2,355.092 keabsahan dan validitasnya masih diragukan. Kemudian juga untuk menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN,”ujar Guspardi Gaus tegas , Minggu 19/11-2023.

Dalam proses validasi dan verifikasi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Maka perlu adanya kebijakan strategis berupa kebijakan masa transisi yang dilakukan agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” ujar Politisi PAN ini

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini menambahkan bahwa masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.

Karena kata Guspardi, Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu atau Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja,”ujar Pak Gaus ini.

Sementara, batas waktu penataan honorer mempunyai batas waktu hingga Desember 2024. Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer.

Jadi, meski hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat. Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN.

“Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit bisa tuntas dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK”, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)