Guspardi Gaus Ungkap Seluruh Fraksi Komisi II DPR RI Sepakat Tidak Revisi PKPU 10/2023

oleh -222 views
oleh
Guspardi tegas tidak ada perubahan PKPU tentang 30 persen keterwakilan perempuan, Rabu 17/5-2023.(faj)

Jakarta,—Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan seluruh fraksi  di komisi II sepakat untuk tidak mengubah peraturan pasal 8 PKPU 10 tahun 2023 tentang batas syarat keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif ( Bacaleg)

Menurutnya, PKPU 10 tahun 2023 masih sangat relevan dengan UU no 7 tahun 2017 ( UU Pemilu) yang mengamanahkan setiap partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu 17/5-2023.


Kesepakatan untuk tidak mengubah PKPU no 10 tahun 2023, kata Guspardi Gaus merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II dengan Kemendagri bersama penyelenggata pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang berlangsung pada Rabu siang sampai menjelang sore 17 Mei 2023.

Politisi PAN di DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II ini pun memahami adanya usulan dari berbagai kelompok masyarakat mengenai perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023 ini.

Namun begitu PKPU Nomor 10/2023 sejatinya sudah mencerminkan kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.

“Lagipula dari hasil pendaftaran bacaleg seluruh tingkatan ke KPU yang telah selesai dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 di mana hasilnya tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30 persen. Bahkan dalam daftar calon legislatif untuk pemilu legislatif (pileg) 2024 keterwakilan perempuan mencapai 37 persen. Sehingga hal ini membuktikan bahwa semua partai memahami dan mematuhi aturan yang termuat dalam PKPU no 10 tahun 2023,” tegas Pak Gaus biasa Guspardi Gaus disapa kalangan elite politik.

Oleh karena itu, komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu dan DKPP tetap konsisten menggunakan PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Ini dalam rangka membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi sampai ke DPR RI ( pusat),” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (faj)