Guspardi Sebut Masih Terjadi Beda Tafsir soal Pj Kepala Daerah

oleh -161 views
oleh
161 views
Soal Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri aktif, Guspardi anjurkan publik bertanya kepada Mahkamah Konstitusi, Senin 13/6-2022. (faj)

Jakarta,— Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati penjelasan Mahfud MD sebagai  Mengkopulhukam mengenai landasan yang menjadi dasar anggota TNI-Polri  yang ditugaskan di luar institusi induknya menjadi penjabat (Pj) kepala daerah

Pihak pemerintah merasa tidak keliru dalam menunjuk kepala daerah meskipun  ada elemen masyarakat yang keberatan dengan hal tersebut.

“Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur Pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias,” kata Guspardi,  12/6-2022.

Menurutnya, tujuan meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tafsir yang mengatur Pj kepala daerah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar tidak terjadi beda penafsiran. Hal ini penting  dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak, ujar politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan  dalam regulasi itu tidak secara spesifik mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.

Pasal 201 Ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara, dalam Ayat (11), disebutkan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri.

Lebih lanjut kata Guspardi UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah dari unsur TNI-Polri.

Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya yang nantinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.

“Oleh karena itu, silahkan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat,” ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara menyikapi polemik anggota TNI-Polri yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurut Mahfud MD dikutip. dari berbagai pemberitaan banyak yang keliru dalam memahami status TNI-Polri dalam penentuan sebagai Pj.

Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmafudmd, menjelaskan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi anggota TNI-Polri menjadi Pj kepala daerah.(faj)