H Iriadi Gagal jadi Calon Berdasarkan Asumsi Kedepan KPU Solok dari Hasil Pemeriksaan IDI

oleh -406 views
oleh
406 views
Bacalon Bupati Solok Iriadi digagalkan KPU berdasarkan test kesehatan IDI. Ir.H. Iriadi DT Tumanggung lakukn second opinion dan gugat Ke Bawaslu Kabupaten Solok. (foto: dok)

Solok,—KPU Kabupaten Solok tekah menetapkan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai jadwal dan berdasarkan data administrasi dan asumsi kesehatan seseorang kedepan.

Tapi dengan kejelimetan KPU Kabupaten Solok itu ternyata masih diduga dan dimungkinkan peetapan Paslon Pilkada keliru dan mengundang kntroversial dan menguntungkan orang lain serta dimungkinkan merugikan juga pihak lain.

Agar KPU Kabupaten Solok hati hati dan berkeadilan didalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Solok.

“Pada tahap pemeriksaan Administrasi Bapaslon ada empat yang mendaftar ke KPU Kabupaten Solok hasilnya  sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, 4 Pasang Calon Bupati diusung partai politik dan atau gabungan partai politik secara keseluruhan memenuhi syarat dan sah Secara Administrasi,”ujar Tokoh Perantau Solok Eddie Moeras SH MH, Jumar 25/9 lewat wawancara khusus dengan media di Padang.

Tapi kata Eddie di tahap selanjutnya, yaitu  Pemeriksaan Kesehatan Oleh Dokter IDI dari RS Jamil Padang Para Calon Bupati yang telah Sah dan memenuhi syarat Secara Administrasi ada yang gagal.

*Secara Profesi Kedokteran Tugas Dokter hanya sebatas memeriksa Kesehatan para Kandidat Calon Bupati Kabupaten Solok dan menurut hemat kami Dokter tidak memiliki Kompetensi atau Kewenangan mengeluarkan Rekomendasi atas hasil pemeriksaannya terkait sah dan atau memenuhi Syarat dan atau Tidak sah dan atau tidak memenuhi Syarat terhadap Para Calon Bupati Kabupaten Solok dalam hal ini termasuk terhadap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Ir.H. Iriadi DT Tumanggung,”ujar Eddie

Dalam hal ini kata Eddie Moeras KPU Kabupaten Solok patur diduga Memutuskan dalam Penetapannya terhadap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Ir H Iriadi Dt. Temunggung menyimpulkan berdasarkan Asumsi terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan Seseorang di masa yang akan datang.

”Asumsi atas kesehatan seseorang kedepan yaitu memutuskan dan menetapkan Calon Bupati Ir. H.  IRIADI DT. TEMUNGGUNG tidak memenuhi Syarat Kesehatan, menurut kami hal ini adalah Suatu Keputusan dan Penetapan yang patut diduga KELIRU dan Tidak berdasarkan Bukti dan Fakta yang ada saat ini melainkan Keputusan yang didasarkan atas Asumsi yang belum tentu ada dan benar,”ujar Eddie.

Buktinya apa, setelah dinyatakan tidak sehat hasil lemeriksaan IDI itu,  Calon Bupati Ir. H IRIADI DT TEMUNGGUNG melakukan Pemeriksaan Kembali ( Second Opinion) melalui Dokter Jantung di Rumah Sakit Jantung DKI JAKARTA di JAKARTA dan Rumah Sakit Semen Padang Hospital.

”Hasil dari second opinion itu, kesehatan Pak Iriadi baik. Semoga KPU Kabupaten Solok lebih hati hati, Objektif dan Berkeadilan dalam memutus dan menetapkan Keputusannya karena hal ini juga terkait Kepentingan Publik Masyarakat Kabupaten Solok baik yang berada di Ranah maupun di rantau,”ujar Eddie.

Sesuai Pernyataan Ir. H IRIADI DT. TEMUNGGUNG atas gagal ditetapkan senagai calon, dia mengajukan Upaya Hukum ke BAWASLU KABUPATEN SOLOK.

“Semoga dapat mempertimbangkan dengan Bijaksana dan seadil adilnya agar Demokrasi dan Hukum ditegakkan di kabupaten Solok. Semoga semua Pihak tidak Beropini dan dapat menahan diri tidak menyimpulkan berdasarkan Asumsi kecuali telah diputus oleh Instansi yang berwenang dan TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP dan Mengikat,”ujr Eddie. (iko)