Hak Aborsi di Amerika Serikat Dicabut, Kepentingan Siapakah yang Dilindungi dalam Aturan Tersebut?

oleh -236 views
oleh
236 views
Daffa Khairi, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Oleh: Daffa Khoiri

Mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia

DALAM beberapa hari terakhir media massa dihebohkan dengan pencabutan aturan Roe V Wed yang mengatur tentang hak aborsi perempuan yang ada di Amerika Serikat.

Menurut banyak kalangan ini merupakan terobosan yang sangat baik diambil oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat karena aturan ini telah berlangsung hampir 50 tahun, lalu di sisi kontra juga banyak yang menyayangkan hal tersebut terjadi salah satunya Direktur Jenderal World Health Organization (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus ikut kecewa sekaligus keputusan ini dalam akun Twitternya.

Ia berujar bahwa ini akan mengurangi hak-hak perempuan di Amerika Serikat. Hal ini terbilang sangat ekstrem. Bahkan jika seseorang bisa dihukum karena melindungi kesehatan mereka. Apalagi ketika perempuan dan anak perempuan yang dipaksa untuk melahirkan anak pemerkosa mereka.

Terjadi 2 kutub pendapat terhadap keputusan MA Amerika Serikat tersebut seyogyanya kita harus mengetahui latar belakang lahirnya aturan Row V Wed ini agar kita dapat melihat sebenarnya hak siapa yang dilindungi dengan aturan ini.

Pada 1973 dalam putusan pengadilan Dobbs v. Jackson Women’s Health, telah membatalkan secara efektif preseden MA tentang aktivitas aborsi sampai pada titik di mana janin dapat dikatakan “layak”.

Hal ini menandakan adanya keterbukaan bagi hak aborsi dan meloloskan undang-undang baru. Sebelum Dobs, aturan di negara bagian Amerika melarang akses aborsi dalam tiga kategori. Pertama, melarang aborsi dalam sebagian besar keadaan dan mulai berlaku dengan jatuhnya Roe. Kedua, larangan pra-Roe, yaitu undang-undang lama yang masih berlaku masih dapat diberlakukan kembali.

Ketiga, membatasi larangan aborsi hampir seluruhnya. Kalau kita lihat secara sejarah aturan ini adannya unsur politik didalamnya antara partai Republik yang beraliran liberal dan partai konservatif yang beraliran Agama.

Banyak tokoh tokoh Partai Republik yang menyerang dan memberikan kecamannya termasuk juga sekarang adalah presiden Joe Biden mengatakan bahwa kesehatan dan kehidupan perempuan di negara ini sekarang dalam bahaya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Roe v yang menghilangkan hak konstitusional untuk aborsi.

Menurut Biden, keputusan ini adalah realisasi dari ideologi ekstrem dan kesalahan tragis Mahkamah Agung. Ia menilai, pengadilan telah melakukan apa yang belum pernah dilakukan sebelumnya, secara tegas mencabut hak konstitusional yang begitu mendasar bagi begitu banyak orang Amerika yang telah diakui. Hakim Samuel Alito yang mengesahkan pencabutan hak Aborsi tersebut bersama dengan pendukungnya “Roe sangat salah sejak awal.

Alasannya sangat lemah, dan keputusan itu memiliki konsekuensi yang merusak. Ini jauh dari membawa penyelesaian nasional masalah aborsi, Roe dan Casey telah mengobarkan perdebatan dan memperdalam perpecahan.

Kalau melihat data-data di lapangan ada beberapa alasan seorang perempun melakukan aborsi, dilihat dari usia kematangan menjadi orang tua bahwa perempuan usia 20-an paling banyak melakukan aborsi, Rachel Jones, seorang peneliti senior di Institut Guttmacher, kelompok penelitian pro-aborsi mengatakan kepada BBC:

“Pasien aborsi pada umumnya berusia 20-an tahun, tidak memiliki banyak uang dan memiliki satu atau lebih anak.” lalu aborsi juga ditentukan oleh segi ekonomi. Perempuan yang tingkat ekonomi pada level miskin paling banyak melakukan aborsi yaitu hampir 50%, menurut Dr Antonia Biggs, seorang peneliti di Bixby Center for Global Reproductive Health mengatakan:

“Ketidaksetaraan struktural – termasuk hidup dengan pendapatan rendah dan akses terbatas ke asuransi kesehatan. Lalu warna kulit juga menentukan tingkat aborsi di Amerika serikat. Perempuan kulit hitam paling terdampak dengan hampir 40% melakukan aborsi. Dari data data tadi timbul juga pertanyaan bagaimana rata-rata tingkat aborsi di Amerika Serikat, menurut pusat pengendalian dan pencegahan penyakit AS terjadi penurunan tingkat aborsi di AS dari tahun 2010-2019 yaitu 18% dengan rata rata 600 ribu-700 ribu pertahun kasus aborsi yang dilakukan di lembaga resmi negara, ”

Lalu dengan berbagai perdebatan dan setelah melihat data diatas tadi timbul pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus ini dan kepentingan apa yang sebenarnya menjadi misi didalamnya. Menurut penulis Aborsi merupakan tindakan yang telah melanggar hak asasi walaupun hak asasi si bayi di dapatkan setelah dia dilahirkan tetapi perilaku ini telah melanggar norma,etika, agama masyarakat walaupun di setiap negara memiliki norma dan etika yang berbeda-beda.

Menurut saya aturan hak aborsi atau legalisasi hak aborsi ini sudah seharusnya di cabut sejak dulu dan dibuatkan aturan-aturan yang membolehkan seorang perempuan melakukan aborsi dengan syarat khusus dan perlu pertimbangan yang matang dalam menentukan dan membuat hal tersebut. menurut saya dalam pencabutan aturan ini kepentingan partai konservatif sudah dimenangkan karena dalam 10 tahun terakhir partai konservatif selalu mengupayakan pembatalan terhadap aturan ini dengan ideologi dan partai yang memang menentang tindakan aborsi ini.

Aborsi merupakan tindakan yang salah karena dengan melakukan aborsi secara langsung kita membunuh seorang janin dan seharusnya tindakan tersebut dipidana dengan pidana pembunuhan berencana dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal. Jadi menurut saya dengan melihat sebagai sudut pandang manusia pencabutan hak aborsi ini merupakan tindakan yang benar dan kemenangan tersebut tidak hanya dimenangkan oleh partai konservatif tetapi juga jutaan janin yang akan menjadi manusia.(analisa)