Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH.MPA Serahkan Smart Board Mini Court Room Untuk UNP

oleh -139 views
oleh
139 views

Padang – Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH.MPA menyerahkan dan meresmikan penggunaan Smart Board Mini Court Room saat memberikan Kuliah Umum di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rectorate and Research Center (17/3). Penyerahan perangkat tersebut merupakan wujud kerjasama antara Universitas Negeri Padang dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terutama untuk dimanfaatkan pada Program Studi Ilmu Hukum yang baru saja dibuka.

Dalam acara tersebut Plt. Sekretaris Jenderal MKRI Heru Setiawan, SE., M.Si saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa kerjasama antara Mahkamah dengan kampus merupakan sebuah keniscayaan, karena dalam sejarahnya MK selalu didorong oleh para akademisi. Bahkan saat ini, dari lima orang hakim MK, semuanya berasal dari kalangan akademisi.

“MK memiliki kewenangan perlindungan hak konstitusional kepada seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu maka Mahkamah harus mudah diakses. Dengan demikian, Smart Board Mini Court Room ini dihadirkan. Selain perangkat tersebut MK juga memberikan akses internet always on” papar Heru.

Ia melanjutkan, “Dengan diresmikannya penggunaan Smart Board ini, maka UNP akan bergabung dengan 60 kampus pengelola video conference, dan bisa saling berkolaborasi untuk melaksanakan seminar dalam grup Mahkamah. Setiap warga berhak mengikuti persidangan jarak jauh di Mahkamah. Maka UNP harus menyiapkan perangkat-perangkat seperti kepolisian, juru sumpah dan lain-lain”.

Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D pada saat membuka acara menyampaikan bahwa Prodi Ilmu Hukum pada tahun ajaran ini akan menerima mahasiswa baru. Keberadaan Prodi Ilmu Hukum di UNP tidak lepas dari dorongan Prof. Saldi Isra. Rektor menyatakan “Saat ini hampir 26.000 calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur undangan ke UNP, termasuk diantaranya ke Prodi Ilmu Hukum. Ini membuktikan animo calon mahasiswa pada Prodi-Prodi yang tersedia di UNP. Selanjutnya, penyerahan Smart Board ke UNP ini merupakan momen yang istimewa, karena UNP adalah satu-satunya hibah dari MK yang fakultas hukumnya belum ada. Ini tentu merupakan dorongan dari Prof. Saldi Isra. Oleh karena itu, kita berharap semoga kuliah perdana Prodi Ilmu Hukum nanti Prof. Saldi Isra bisa ikut hadir untuk memberikan semangat dan berbagi ilmunya”. Rektor UNP juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada MK atas penyerahan Smart Board  tersebut.

Selanjutnya, Prof. Saldi Isra dalam penyampaian materi menjelaskan sejarah desain kontitusi Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia memilih sistem pemerintahan demokrasi yang dipimpin oleh seorang presiden karena ingin mendesain model pemerintahan sendiri. Desain tersebut diformulasikan dengan menggabungkan model pemerintahan parlementer dan presidensil atau disebut model pemerintahan campuran. “Perkenalan tentang pemilu justru termuat dalam UUDS 1950. Di dalamnya, secara konkret, membahas bagaimana pelaksanaan pemilu yang kemudian dikonkretkan pada pelaksanaan Pemilu 1955, yakni memilih anggota konstituante. Meski pada akhirnya, badan yang dibentuk ini kemudian dibubarkan dan Indonesia kemudian kembali pada UUD 1945 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno” papar Prof. Saldi

Kemudian ia melanjutkan, “Seiring perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, pemilu kemudian dilaksanakan kembali pada 1971 setelah Orde Baru berkuasa. Pada masa ini pemilu dilaksanakan lebih karena perintah undang-undang guna dilakukannya pemilihan anggota MPR/DPR. Di dalam norma tersebut ditentukan berapa jumlah anggota MPR/DPR yang dipilih. Hal ini kemudian mampu bertahan hingga 1999 saat lahirnya era reformasi. Dari perjalanan ini, saya menilai bahwa sejak diberlakukannya kembali UUD 1945 pada 1959 tersebut hingga kemudian dilakukannya amendemen, terdapat rentang waktu 40 tahun bahwa yang berlaku adalah konstitusi yang di dalamnya tanpa ada muatan atau substansi tentang pemilu.”

Selanjutnya, Afriva Khaidir, S.H., M.Hum, MAPA, Ph.D selaku narasumber kedua menjelaskan pengembangan Ilmu Hukum di UNP. Afriva Ph.D menjelaskan bahwa pendirian Prodi Ilmu Hukum telah dimasukkan dalam Renstra IKIP Padang tahun 1997-2006, yang pembukaannya direncanakan tahun 1998 namun karena belum memadainya sarana dan tenaga pengajar yang tersedia maka pembukaannya dimundurkan menjadi tahun 2002 yang sudah masuk dalam era universitas negeri padang. “Dengan diperbaharuinya proposal pembukaan program studi ilmu hukum pada tahun 2000, Maka sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi aktual akhirnya terwujud pada periode kepemimpinan saat ini yaitu tepatnya bulan Desember tahun 2022. Walaupun Renstra ini merupakan dasar pengembangan sepuluh tahun mendatang, terbuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi dan situasi yang ada, sesuai dengan konsep rencana bergulir” Jelas Afriva, Ph.D. (**)